Menurut dia, sentra Gakkumdu akan didesain satu atap dan diisi tiga institusi negara, yakni Bawaslu, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
Ketiga institusi tersebut, kata Nasrullah, akan bekerja secara kolektif kolegial dalam menangani perkara-perkara pidana pemilu.
Oleh sebab itu, Nasrullah berharap dengan adanya Sentra Gakkumdu ini, akan semakin menguatkan komitmen pemberantasan praktik politik uang karena telah dilandasi oleh peraturan bersama.
"Kami berharap jangan tanggung-tanggung dalam penegakkan hukum, terutama politik uang," kata dia.
(Baca juga: Bawaslu: Politik Uang Masih Jadi Ancaman pada Pilkada 2017)
Nasrullah menuturkan, saat ini draf peraturan sentra Gakkumdu telah rampung.
Proses realisasinya tinggal menunggu persetujuan sekaligus masukan dari Kepala Polri dan Jaksa Agung.
"Kami tinggal menunggu saja dari Kapolri dan Jaksa Agung. Kan harus ada penandatanganan bersama," ujar dia.
Adapun pembentukan sentra Gakkumdu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.