JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa ia sudah menerima hasil pemetaan wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan pelanggaran tinggi dalam penyelenggaraan Pilkada 2017 mendatang.
Peta wilayah rawan tersebut, kata Wiranto, dibuat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan beragam indikator.
"Sudah ada peta wilayah yang dinilai rawan. Saya juga memberikan apresiasi kepada Bawaslu yang sudah memetakan bagaimana tingkat kerawanan di daerah dengan indikator yang cukup beragam dan banyak," ujar Wiranto saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).
Wiranto menuturkan, peta tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk memfokuskan upaya pengawasan dan peningkatan keamanan pilkada.
Dengan demikian, diharapkan hasil yang diperoleh dari pilkada menjadi hasil yang terbaik dalam mendukung rencana pemerintah pusat terkait peningkatan pembangunan.
Namun, Wiranto tidak menyebutkan daerah mana saja yang tingkat kerawanan pelanggarannya tinggi saat pilkada 2017 mendatang.
"Peta itu akan menjadi acuan kami untuk bisa menfokuskan keamanan ke tempat tertentu yang tingkat kerawanannya cukup besar. Sehingga saat penyelenggaraan, hasilnya sesuai harapan," ujar dia.
Ditemui secara terpisah, Komisioner Bawaslu, Nasrullah, mengatakan bahwa persoalan praktik politik uang masih akan menjadi ancaman terbesar dalam penyelenggaraan pilkada 2017.
Menurut Nasrullah, dalam menghadapi ancaman tersebut, pada prinsipnya Bawaslu lebih mengedepankan upaya pencegahan.
Ia menilai kinerja Bawaslu akan dianggap berhasil jika tidak ada satu orang pun yang dijatuhi sanksi pidana karena terbukti melakukan politik uang.
"Prinsip dasarnya, Bawaslu ini lebih mengedepankan pencegahan. Sudah penuh itu penjara, terlalu banyak ongkos yang harus dikeluarkan negara untuk membiayai hidup orang di dalam penjara," ujar Nasrullah di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).
Nasrullah mengungkapkan, terkait upaya pencegahan tersebut, Bawaslu telah melakukan sosialisasi kepada kandidat peserta pilkada dan masyarakat mengenai penerapan sanksi pidana, tidak hanya kepada si pemberi uang, tetapi juga ke si penerima uang.
Selain sanksi pidana, Nasrullah juga mengingatkan adanya ketentuan diskualifikasi terhadap peserta pilkada yang terbukti melakukan politik uang.
"Bawaslu sudah ingatkan terus menerus dampak pelanggaran yang dilakukan yakni diskualifikasi dan sanksi pidana. Kalau mereka tetap melakukan, ya akan ditindak. Tidak ada pilihan lain," ujar dia.
(Baca juga: Politik Uang Jadi Salah Satu Fokus KPU pada Pilkada Serentak 2017)
Sementara itu, dari sisi penegakkan sanksi pidana, Bawaslu tengah menyiapkan draf peraturan terkait pembentukan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).