JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah sebaiknya mengkaji ulang kebijakan yang telah diterbitkan pada masa kerja mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Hal ini karena kebijakan itu dianggap tidak sah secara hukum lantaran persoalan kewarganegaraan Arcandra.
"Kebijakan yang dibuat menurut saya lebih baik diulangi oleh pak Luhut. Dari pada di kemudian hari dipermasalahkan, misalnya cacat hukum dan lain sebagainya," kata Hikmahanto dalam sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Hikmahanto menuturkan cacat hukum itu disebabkan oleh status dwi kewarganegaraan Arcandra. Dalam hukum Indonesia, seorang menteri harus diisi oleh WNI. Hikmahanto mencontohkan saat Obama menjadi Presiden Amerika untuk kedua kalinya.
(Baca: Revisi UU Migas hingga Izin Ekspor Freeport, Ini Perjalanan Arcandra dalam 20 Hari)
Saat itu, Obama salah mengucapkan sumpah jabatan hingga diperlukan adanya pengucapan ulang. Himahanto menilai Luhut Binsar Panjaitan selaku pelaksana tugas Menteri ESDM memiliki kekuatan hukum untuk menerbitkan kembali kebijakan menteri.
"Contoh masalah Freeport, pemerintah buru-buru bilang yang tanda tanda bukan Arcandra tapi Sudirman Said. Ini indikasikan pemerintah sebenarnya tidak percaya diri untuk katakan produk Arcandra adalah produk sah. Makanya sebaiknya itu harus dianulir, diulangi, dan ditandatangani pak Luhut selaku Plt," ujar Hikmahanto.
Arcandra diberhentikan secara hormat oleh Presiden Jokowi terkait dwi kewarganegaraan yang dimilikinya. Sebagai pengganti kekosongan posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman sampai ada menteri ESDM definitif.
(Baca: Kecerobohan Istana dan Jabatan Seumur Jagung Arcandra Tahar)
Pihak Istana Kepresidenan tidak mau disebut kecolongan karena Arcandra Tahar yang memiliki dwi kewarganegaraan bisa terpilih sebagai menteri.
Arcandra dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo pada reshuffle atau perombakan kabinet jilid II pada akhir Juli 2016 lalu. Namun, belakangan baru diketahui bahwa Arcandra berstatus warga negara Amerika Serikat dan langsung diberhentikan oleh Presiden Jokowi.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo meminta publik tidak melihat hal ini sebagai kecolongan. Ia justru berharap publik bisa mengapresiasi sikap Jokowi yang responsif mendengar berbagai kritik dan masukan yang berkembang.