Jumat (19/8/2016) delegasi dari Kadin Indonesia Komite Tetap Timur Tengah (KT3) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) melakukan audiensi dengan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Audiensi yang dilakukan di ruang kerja Wakil Ketua MPR di Gedung Nusantara 3 Senayan, Jakarta, membahas mengenai undang-undang terkait industri halal, khususnya bagi produk-produk lokal untuk tujuan impor.
Menurut perwakilan dari Kadin KT3 dan OKI, tidak adanya undang-undang yang mengakomodir jaminan produk halal untuk ekspor membuat pengusaha Indonesia tidak bisa bersaing dalam pangsa pasar ekspor produk halal ke timur tengah. Bahkan, ancaman pemutusan pengambilan suplai barang dari Indonesia juga sudah mulai diterima karena tidak adanya jaminan halal tersebut.
Padahal, industri produk halal ini mempunyai pangsa pasar yang besar. Umat muslim sendiri di dunia telah mencapai 1,8 juta jiwa. Dan bukan hanya umat muslim, produk yang memiliki jaminan halal ternyata juga digemari oleh masyarakat yang bukan muslim. Produk dengan sertifikasi halal dianggap memiliki kualitas yang sudah terjamin baik.
Saat ini, Indonesia telah memiliki UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU ini telah disetujui, dan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014. Undang-undang yang terdiri dari 68 pasal ini mengatur produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib besertifikat halal.
Namun, lanjut perwakilan tersebut, saat ini UU tersebut belum mengakomodir masalah ekspor. UU tersebut hanya memuat ketentuan impor produk halal dan kerja sama internasional. Peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU itu belum juga keluar hingga kini. Menurutnya, itu sangat mengganggu ekspor para pengusaha Indonesia ke negara lain, khususnya ke Timur Tengah yang pasarnya hampir mencapai US$ 800 miliar.
Padahal, negara-negara lain seperti Malaysia dan bahkan Thailand yang mayoritas beragama Budha, melihat peluang ini dan melakukan sertifikasi halal pada produk-produknya.
“Halal ini bukan (sekarang) bukan hanya isu takwa dan syariah saja, tapi sebagai komoditas dan economic Development. Halal sekarang sudah menjadi nilai lebih yang diperjualbelikan,” jelas mereka.
Phobia islamisasi dan ketakutan akan penambahan biaya
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi usaha-usaha yang telah dilakukan oleh Kadin Indonesia KT3-OKI atas usahanya dalam memperjuangkan permasalahan dalam industri halal tersebut. Hidayat juga setuju, bahwa sertifikasi halal tersebut bukan lagi terkait dengan syariat. Tapi sudah masuk ke dalam ranah hak konsumen.
Menurutnya, permasalahan dasar dari sertifikasi halal ini adalah masih adanya phobia akan islamisasi dari sertifikasi halal tersebut.
“Masalahnya karena mengira undang-undang halal itu ada usaha islamisasi Indonesia. Padahal halal itu sudah bahasa Indonesia. Padahal, Ini hak konsumen untuk mendapatkan informasi tentang apa yang mereka konsumsi,” jelas Hidayat.
Selain itu permasalahan lainnya juga diperkirakan masih ada banyak pihak-pihak berpikir akan dirugikan jika sertifikat halal ini diberlakukan di Indonesia. Sertifikasi halal ini akan menambah biaya dan proses birokrasi. Padahal, menurut perwakilan Kadin KT3-OKI, biaya yang ditimbulkan sangatlah kecil apalagi bila dibandingkan dengan potensi keuntungan yang bisa didapatkan.
Hidayat dan pihak KT3-OKI setuju pentingnya untuk dilakukan sosialisasi mengenai isu ini. terlebih lagi isu ini masih hangat-hangatnya setelah Indonesia baru saja menjadi tuan rumah dari World Islamic Economic Forum.
“Dalam forum itu baik, pak Jokowi dan Ibu Sri Mulyani menegaskan dukungan untuk suksesnya bisnis halal produk halal di Indonesia dan menjadikan Indonesia menjadi pusat dari bisnis halal. Tentu kalau pak Jokowi dan ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menyampaikan hal itu, ya seharusnya phobia itu sudah hilang,” kelas Hidayat.
Mendengar keluhan ini, Hidayat berjanji untuk memberikan mediasi antara KT3-OKI ini ke Komisi VIII DPR RI agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat. “Jadi saya minta untuk dibuatkan apa-apa yang menjadi keluhan dalam UU Produk Halal ini, sehingga saya bisa sampaikan ke Komisi VIII DPR untuk dilakukan hearing dengan Kadin,” jelas Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.