Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Wakil Ketua MPR, Kadin Indonesia KT3 dan OKI keluhkan UU Jaminan Produk Halal

Kompas.com - 19/08/2016, 17:12 WIB
advertorial

Penulis

Jumat (19/8/2016) delegasi dari Kadin Indonesia Komite Tetap Timur Tengah (KT3) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) melakukan audiensi dengan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Audiensi yang dilakukan di ruang kerja Wakil Ketua MPR di Gedung Nusantara 3 Senayan, Jakarta, membahas mengenai undang-undang terkait industri halal, khususnya bagi produk-produk lokal untuk tujuan impor.

Menurut perwakilan dari Kadin KT3 dan OKI, tidak adanya undang-undang yang mengakomodir jaminan produk halal untuk ekspor membuat pengusaha Indonesia tidak bisa bersaing dalam pangsa pasar ekspor produk halal ke timur tengah. Bahkan, ancaman pemutusan pengambilan suplai barang dari Indonesia juga sudah mulai diterima karena tidak adanya jaminan halal tersebut.

Padahal, industri produk halal ini mempunyai pangsa pasar yang besar. Umat muslim sendiri di dunia telah mencapai 1,8 juta jiwa. Dan bukan hanya umat muslim, produk yang memiliki jaminan halal ternyata juga digemari oleh masyarakat yang bukan muslim. Produk dengan sertifikasi halal dianggap memiliki kualitas yang sudah terjamin baik.

Saat ini, Indonesia telah memiliki UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU ini telah disetujui, dan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014. Undang-undang yang terdiri dari 68 pasal ini mengatur produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib besertifikat halal.

Namun, lanjut perwakilan tersebut, saat ini UU tersebut belum mengakomodir masalah ekspor. UU tersebut hanya memuat ketentuan impor produk halal dan kerja sama internasional. Peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU itu belum juga keluar hingga kini. Menurutnya, itu sangat mengganggu ekspor para pengusaha Indonesia ke negara lain, khususnya ke Timur Tengah yang pasarnya hampir mencapai US$ 800 miliar.

Padahal, negara-negara lain seperti Malaysia dan bahkan Thailand yang mayoritas beragama Budha, melihat peluang ini dan melakukan sertifikasi halal pada produk-produknya.

“Halal ini bukan (sekarang) bukan hanya isu takwa dan syariah saja, tapi sebagai komoditas dan economic Development. Halal sekarang sudah menjadi nilai lebih yang diperjualbelikan,” jelas mereka.

Phobia islamisasi dan ketakutan akan penambahan biaya

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi usaha-usaha yang telah dilakukan oleh Kadin Indonesia KT3-OKI atas usahanya dalam memperjuangkan permasalahan dalam industri halal tersebut. Hidayat juga setuju, bahwa sertifikasi halal tersebut bukan lagi terkait dengan syariat. Tapi sudah masuk ke dalam ranah hak konsumen.

Menurutnya, permasalahan dasar dari sertifikasi halal ini adalah masih adanya phobia akan islamisasi dari sertifikasi halal tersebut.

“Masalahnya karena mengira undang-undang halal itu ada usaha islamisasi Indonesia. Padahal halal itu sudah bahasa Indonesia. Padahal, Ini hak konsumen untuk mendapatkan informasi tentang apa yang mereka konsumsi,” jelas Hidayat.

Selain itu permasalahan lainnya juga diperkirakan masih ada banyak pihak-pihak berpikir akan dirugikan jika sertifikat halal ini diberlakukan di Indonesia. Sertifikasi halal ini akan menambah biaya dan proses birokrasi. Padahal, menurut perwakilan Kadin KT3-OKI, biaya yang ditimbulkan sangatlah kecil apalagi bila dibandingkan dengan potensi keuntungan yang bisa didapatkan.

Hidayat dan pihak KT3-OKI setuju pentingnya untuk dilakukan sosialisasi mengenai isu ini. terlebih lagi isu ini masih hangat-hangatnya setelah Indonesia baru saja menjadi tuan rumah dari World Islamic Economic Forum.

“Dalam forum itu baik, pak Jokowi dan Ibu Sri Mulyani menegaskan dukungan untuk suksesnya bisnis halal produk halal di Indonesia dan menjadikan Indonesia menjadi pusat dari bisnis halal. Tentu kalau pak Jokowi dan ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menyampaikan hal itu, ya seharusnya phobia itu sudah hilang,” kelas Hidayat.

Mendengar keluhan ini, Hidayat berjanji untuk memberikan mediasi antara KT3-OKI ini ke Komisi VIII DPR RI agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat. “Jadi saya minta untuk dibuatkan apa-apa yang menjadi keluhan dalam UU Produk Halal ini, sehingga saya bisa sampaikan ke Komisi VIII DPR untuk dilakukan hearing dengan Kadin,” jelas Hidayat.   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com