Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Transparan soal Pemberhentian Menteri ESDM

Kompas.com - 19/08/2016, 14:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga negara yang mengajukan gugatan tata usaha negara untuk pembatalan keputusan presiden tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar meminta pemerintah terbuka soal polemik pengangkatan dan pemberhentian Arcandra.

Para penggugat yang terdiri dari enam orang itu berharap, melalui gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah bisa transparan soal polemik ini.

Para penggugat menilai pemerintah tidak terbuka soal masalah sebenarnya dalam polemik pengangkatan dan pemberhentian Arcandra.

"Ini untuk membuka tabir pengangkatan dan pemberhentian tidak asal-asalan. Apa alasannya, makanya kami gugat. Pemerintah mesti lebih transparan dalam pembuatan kebijakan tata usaha negara dalam hal ini keputusan presiden," kata Mohammad Kamil Pasha, di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).

Meskipun menurutnya Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat menteri. Namun, Arcandra yang hanya menjabat dalam waktu 20 hari saja menurutnya menjadi tanda tanya masyarakat.

"Dan alasan pemberhentian tersebut tidak di-declare atau tidak diekspos ke masyarakat apa alasan pemberhentian sebenarnya," ujar Kamil.

Penggugat lainnya, Rangga Lukita Desnata menyatakan, dalam undang-undang peradilan tata usaha negara, terdapat azas akuntabilitas, ada azas transparan, dan profesionalitas dan lain sebagainya. Dalam pembuatan kebijakan tata usaha negara menurutnya harus memenuhi azas tersebut.

"Kalau tidak dijelaskan alasannya seperti apa, langsung diberhentikan itu karena apa, ini kan masuk ke dalam pembodohan. Baru 20 hari (menjabat). Ini untuk menyingkap tabir, posisi yang benar itu seperti apa sih, kita harapkan adanya keterbukaan," ujar Rangga.

Dengan gugatan ini, pihaknya berharap ada kejelasan, apakah pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden sudah benar atau tidak. Jika ada kesalahan pihaknya meminta pemerintah mengakui dan meminta maaf.

Sebelumnya, sejumlah warga yang berprofesi sebagai advokat mengajukan gugatan tata usaha negara untuk pembatalan keputusan presiden tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. (Baca: Kemenkumham Bakal Minta Arcandra Pilih Kewarganegaraan)

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (19/8/2016). Alasan pengajuan gugatan karena menilai pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden Joko Widodo bermasalah.

Kompas TV Wapres: Arcandra Bisa Balik ke Pemerintahan Asal...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com