JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, DPR akan mengevaluasi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebelum mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tenrang Kewarganegaraan.
"Kami harus evaluasi dulu Prolegnas itu. Beberapa Prolegnas UU memang tidak mendesak, drop saja dulu. Disepakati prioritas mana yang paling penting," kata Ade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan, akan lebih baik jika revisi UU Kewarganegaraan menjadi inisiatif pemerintah.
"Kan yang lebih mengetahui substansinya pemerintah. Jadi saya rasa pemerintah bisa lebih cepat kalau memang itu dianggap urgent dan penting," ujar Firman.
Aturan mengenai kewarganegaraan ganda, menurut dia, harus tegas. Kebijakan tersebut juga diharapkan tidak mengikuti yang berlaku di negara manapun.
Isu mengenai kewarganegaraan ganda kembali mencuat usai mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar kedapatan memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.
Selain itu, kasus lainnya adalah pelajar asal Depok, Gloria Natapraja Hamel yang sempat digugurkan dari Paskibraka karena memiliki paspor Perancis.
Ia pun dianggap bukan warga negara Indonesia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya berjanji akan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwikewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sesi dialog dengan masyarakat dan diaspora Indonesia di Wisma Tilden Washington DC, Minggu (25/10/2015) sore waktu setempat.
Jokowi mengaku kerap ditanyakan soal dwikewarganegaraan ketika berkunjung ke luar negeri.
"Kalau saya akan dorong agar itu cepat diselesaikan," kata Presiden Jokowi ketika itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.