JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan banyaknya narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi dari pemerintah.
Waktu pemidanaan yang hanya sebentar dinilai mengurangi efek jera terhadap para koruptor.
"Sebagai penegak hukum, kami bangun kasus sedemikian rupa sampai dakwaan dan tuntutan, tetapi setelah inkracht ada remisi dan mengurangi masa tahanan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Menurut Yuyuk, pemidanaan yang hanya sebentar tidak sebanding dengan kerja KPK sebagai penegak hukum, khususnya dalam melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia kepada 82.015 narapidana seluruh Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan hak narapidana.
Ia mengatakan, narapidana yang menerima remisi telah mendapatkan ganjaran atas perbuatan yang dilakukan.
Menurut Yasonna, pemidanaan saat ini bukanlah penghukuman seperti zaman dahulu.
Di lapas, narapidana mendapat pembinaan, pemasyarakatan, dan reintegrasi sosial.
Yasonna mengungkapkan, sebanyak 27 napi yang dibebaskan adalah mereka yang terlibat kasus terorisme. Lalu, ada narapidana kasus narkotika sebanyak 12.161 orang.
Narapidana tindak pidana umum sebanyak 68.633 orang. Sedangkan koruptor yang memenuhi syarat berdasarkan PP 99 sebanyak 428.
Yasonna menyebutkan, salah satu koruptor yang mendapatkan remisi adalah Muhammad Nazaruddin. Menurut dia, Nazaruddin telah memenuhi ketentuan PP 99.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.