Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Pemerintah Terbitkan 421 Kebijakan Diskriminatif sejak 2009

Kompas.com - 18/08/2016, 19:34 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional masih kerap terjadi di Indonesia. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dianggap salah satu pelaku pelanggaran itu.

Pelanggaran itu tampak dari aturan diskriminatif yang diterbitkan pemerintah. 

Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selama kurun waktu tujuh tahun atau sejak 2009 hingga Agustus 2016, pemerintah menerbitkan 421 aturan yang dianggap diskriminatif.

Adapun 33 kebijakan diskriminatif diterbitkan dalam satu tahun terakhir.

Kebijakan-kebijakan itu dianggap diskriminatif lantaran memiliki aturan kriminalisasi, mengandung moralitas dan agama, dan pengaturan terhadap kontrol tubuh.

Ketua Komnas Perempuan Azriana menjelaskan bahwa kriminalisasi disebabkan pengaturan terkait ketertiban umum yang tidak memiliki batasan yang jelas mengenai ruang lingkupnya.

"Melalui kebijakan ini pemerintah daerah bisa mengkriminalisasikan tindakan yang seharusnya dijamin oleh konstitusi, misalnya hak berkumpul dianggap tindakan asusila," ujar Azriana di gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Azriana juga menyebutkan, pemerintah daerah masih gemar mengeluarkan kebijakan yang mengutamakan simbolisasi agama. Sehingga, ada kebijakan yang secara langsung membatasi dan mengabaikan pemenuhan hak-hak konstitusional warga.

"Kebijakan yang mendiskriminasi dengan aturan moralitas dan agama ini, misalnya membatasi hak kelompok waria untuk bekerja, pekerja seni mencari nafkah, bahkan mempidanakan orang yang ingin pindah agama," tutur Azriana.

Adapun masalah pengaturan kontrol tubuh, Azriana menyebutkan bahwa kebijakan diskriminatif ini disebabkan adanya kebijakan yang mengatur bagaimana seharusnya seseorang berpakaian.

"Kalau bicara gender, tidak selalu berarti mayoritas secara jumlah, tapi karena perempuan dikonstruksikan warga masyarakat kelas dua oleh sistem budaya patriarki. Akhirnya aturan terhadap perempuan cukup banyak dilakukan yang mengatur cara berpakaian," lanjutnya.

Catatan Komnas Perempuan, dari 33 kebijakan diskriminatif tersebut, terdapat 18 kebijakan yang mengatur kriminalisasi, 12 kebijakan mengenai moralitas dan agama, serta tiga kebijakan yang mengatur kontrol tubuh.

Kebijakan ini, lanjut Azriana, tersebar di 17 kabupaten, tujuh kota, delapan provinsi, dan satu di tingkat nasional.

"Enam belas kebijakan atau 53 persennya berbentuk peraturan daerah," tandasnya.

Menurut Azriana, hak konstitusional tiap warga negara menjadi tanggung jawab penyelenggara negara. Pemerintah harus memastikan hak konstitusional warga bisa dipenuhi dan dilindungi.

Proses melindungi hak inilah yang dianggap belum maksimal dijalankan penyelenggara negara. "Dari presiden sampai kepala kampung, penyelenggara negara kita saat ini justru melindungi hak konstitusional warga negara yang mayoritas dan mengabaikan hak minoritas. Artinya, perlindungan hak hanya diberikan kepada mayoritas, agama atau suku," tuturnya.

Pemerintah, lanjut Azriana, harus punya cara yang cukup kondusif untuk memastikan semua warga negara apapun latar belakangnya bisa terpenuhi dan terlindungi hak konstitusionalnya.

"Negara harus bisa memastikan tidak ada pemaksaan untuk meyakini sebuah kepercayaan dan keyakinan tertentu serta meninggalkan hak dasarnya hanya karena takut atau merasa terancam," ujarnya.

Kompas TV Ketum PSI: Diskriminas Gender Menjadi Pemicu Kejahatan Seksual-Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com