Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Bakal Minta Arcandra Pilih Kewarganegaraan

Kompas.com - 18/08/2016, 16:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengatakan, pihaknya bakal meminta bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memilih kewarganegaraan: Indonesia atau Amerika Serikat. 

Saat ini, kata dia, Arcandra dianggap stateless atau tak punya kewarganegaraan. Itu karena pria jebolan Texas M&N University ini memiliki paspor Amerika Serikat sejak 2012 yang secara otomatis menggugurkan status kewarganegaraan Indonesia. 

Sementara kewarganegaraan Amerikanya hilang usai dilantik menjadi Menteri ESDM di Istana Kepresidenan RI. UU Amerika menyebut warga negaranya tak boleh menjadi pejabat publik di negara lain. 

(Baca: Pada Tahun 2012, Arcandra Pernah ke Indonesia Menggunakan Paspor AS)

"Kepada yang bersangkutan kami tawarkan dia untuk memilih mana yang mau dipakai. Data ini kami serahkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum," ujar Ronny di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Ronny mengatakan, jika Arcandra memilih Amerika Serikat, maka pemerintah RI akan mencabut paspor Indonesianya yang masih berlaku hingga 2017.

Ia menegaskan bahwa melanggar kewarganegaraan tak bisa dijerat pidana, hanya perlu diperjelas administrasinya. 

"Kecuali dia memalsukan data. Datanya sama, biometriknya sama. Di sini tidak ada pemalsuan. Dia hanya tidak melaporkan," kata Ronny.

Jika masalah kewarganegaraan ganda Arcandra diketahui lebih awal, Kemenkumham sebetulnya bisa memeriksa terlebih dahulu.

Saat ini yang bisa dilakukan Kemenkumham yakni melakukan perlindungan karena Arcandra pernah terdaftar jadi WNI.

"Sekarang ini dia di Indonesia, apa kita mau bikin dia stateless? Ya kan tidak. Harus ada perlindungan," kata Ronny.

Upaya deportasi, kata Ronny, tak mungkin bisa lantara kewarganegaraan AS Arcandra otomatis gugur setelah dilantik jadi menteri.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan, pihaknya sedang mempelajari mekanisme terkait status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Menurut dia, Arcandra tidak mengetahui aturan terkait kewarganegaraan di Indonesia. Arcandra berpegangan pada UU Kewarganegaraan Amerika yang mengizinkan adanya dwi-kewarganegaraan.

Freddy menuturkan, saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Namun, lanjut dia, prinsip UU Kewarganegaraan tidak mengenal warga yang tidak miliki kewarganegaraan.

(Baca: Wapres: Arcandra Masih Bisa Mengabdi untuk Negara)

"Kewarganegaraan Arcandra sedang kami urus mekanismenya bisa dengan pasal 20 UU Kewarganegaraan karena prinsip UU kewarganegaraan, pertama tidak ada seorang warga negara pun yang stateless," kata Freddy.

"Kedua, perlindungan maksimum. Arcandra pernah jadi WNI, kami harus lindungi," lanjut dia.

Kompas TV Arcandra Tahar Muncul di Istana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com