JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah resmi memberhentikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari segala jenjang kepartaian beberapa waktu lalu.
Melalui pemberhetian itu, PKS juga menunjuk Ledia Hanifa untuk menggantikan Fahri pada jabatan wakil ketua DPR. Namun, hingga saat ini, pergantian itu belum terlaksana.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri mengatakan bahwa bagi PKS persoalan Fahri sudah selesai. Keputusan PKS saat itu sudah bulat memecat Fahri.
"Sekarang kan bermain di ranah hukum, kalau di PKS sudah selesai, yang namanya majelis tahkim (PKS) itu lembaga resmi partai," ujar Salim di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2016).
Pasca-diberhentikan dari PKS, Fahri mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itulah yang membuat langkah Ledia Hanifa menggantikan Fahri masih tertunda.
"Belum digantikan karena peradilan belum selesai," kata Salim.
Sengketa antara Fahri dengan PKS bermula ketika DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri dari semua jenjang jabatan di kepartaian.
Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
Dalam penjelasannya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial. Setelah dinasihati, Fahri ternyata tidak menunjukkan perubahan pola komunikasi politik.
Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.
Menanggapi hal itu, Fahri mengajukan gugatan ke PN Jaksel. Fahri juga melaporkan tiga anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat ke Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).
Menurut Fahri, ketiga politisi PKS itu telah melakukan perbuatan yang tak hanya berpotensi melanggar kode etik, tetapi juga pidana.