Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpora: Seharusnya Orangtua Gloria Ajukan Permohonan Dwikewarganegaraan

Kompas.com - 16/08/2016, 18:46 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menggugurkan Gloria Natapradja Hamel sebagai calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Penyebabnya persoalan kewarganegaraan. Gloria dianggap bukan warga negara Indonesia setelah diketahui memegang paspor Perancis, asal negara ayah Gloria.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan, langkah pemerintah sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Imam mengacu pada UU nomor 12 tentang Kewarganegaraan.

Pada pasal 4 huruf D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan warga negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

(baca: Cita-cita Gloria Natapradja, Ingin Mengantarkan Bendera Pusaka ke Tiang Tertinggi)

Dalam ketentuan itu, pasal 6 UU yang sama, mengatur syarat pemilihan kewarganegaraan bila salah satu orangtua berwarganegara asing.

Disebutkan bahwa anak berakibat kewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Banyak pihak menilai Gloria masih memiliki hak opsional karena belum menginjak usia 18 tahun. Saat ini, Gloria baru berusia 16 tahun.

Meski demikian, Imam menuturkan, Gloria tidak dapat menggunakan hak opsional tersebut. Hal itu terkait masa berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2006.

(baca: "Gloria Sedang Belajar Mencintai Indonesia, tetapi Dipotong Seperti Itu...")

"UU itu berlaku pada Agustus 2006. Sedangkan Gloria lahir pada tahun 2000," kata Iman di Media Center Kemenpora, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Menurut Imam, bagi anak-anak yang lahir sebelum UU tersebut diberlakukan, pemerintah memberikan batas waktu selama empat tahun untuk mengurus dwikewarganegaraan.

"Selama itu keluarga tidak mengurus. Seharusnya orangtua Gloria mengajukan permohonan untuk dwikewarganegaraannya sebab Gloria lahir sebelum 1 Agustus 2006. Sementara anak yang lahir 2006 kesini, langsung peroleh dwikewarganegaraan dan boleh memilih (kewarganegaraan) pada usia 18 tahun," ucap Imam.

(baca: Menpora Pastikan Gloria Tidak Bergabung Paskibraka, tetapi Diundang Ikut Upacara di Istana)

Imam mengatakan. keputusan tersebut merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak. Diantaranya Kemenpora, Kementerian Hukum dan HAM, Garnisun serta para pelatih dan pendamping Paskibraka.

Kompas TV Gara-Gara Kewarganegaraan Ganda Gloria Gagal Jadi Paskibraka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com