Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Salah Langkah Gugurkan Gloria dari Paskibraka

Kompas.com - 16/08/2016, 14:22 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menilai, pemerintah telah salah mengambil langkah dengan mengugurkan Gloria Natapradja Hamel sebagai calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Persoalan kewarganegaraan menyebabkan Gloria digugurkan sebagai calon Paskibraka karena dianggap bukan warga negara Indonesia setelah diketahui memegang paspor Perancis.

Asep mengatakan, Gloria layak menjadi calon Paskibraka karena belum berada pada batas usia untuk memilih kewarganegaraan.

Pada pasal 4 huruf D Undang-ndang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan warga negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

(baca: Cita-cita Gloria Natapradja, Ingin Mengantarkan Bendera Pusaka ke Tiang Tertinggi)

Dalam ketentuan itu, pasal 6 UU yang sama, mengatur syarat pemilihan kewarganegaraan bila salah satu orangtua berwarganegara asing.

Disebutkan bahwa anak berakibat kewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

"Salah langkah dengan berhentikan Gloria. Kecuali kalau dia sudah dewasa. Nah, itu ada problem dengan kewarganegaraan asing," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/8/2016).

(baca: "Gloria Sedang Belajar Mencintai Indonesia, tetapi Dipotong Seperti Itu...")

Asep menuturkan, sebelum mencapai umur 18 tahun, Gloria masih memiliki hak pilih kewarganegaraan. Sebelum itu, kata dia, tidak dapat diberikan hukuman sebagai warga negara asing.

Menurut Asep, Gloria layak menjadi Paskibraka. Indonesia memerlukan anak yang memiliki kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah airnya.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan paspor. Tidak proporsional kalau diberhentikan. Gloria itu seharusnya dihargai sebagai anak bangsa yang cinta tanah air dengan Paskibraka itu," ucap Asep.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebelumnya memastikan, Gloria tidak akan bergabung bersama Paskibraka pada upacara bendera 17 Agustus 2016 di Istana Merdeka.

(baca: Menpora Pastikan Gloria Tidak Bergabung Paskibraka, tetapi Diundang Ikut Upacara di Istana)

Meski tidak ada di dalam barisan pengibar atau pengawal pengibar bendera merah putih, Imam memastikan Gloria akan tetap ada di lingkungan Istana.

Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring mengatakan, pengguguran Gloria telah sesuai dengan aturan undang-undang.

(baca: Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Dukung Gloria sebagai Anggota Paskibraka)

 

"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," ujar Yosua di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin siang.

"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com