Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecerobohan Istana dan Jabatan Seumur Jagung Arcandra Tahar

Kompas.com - 16/08/2016, 06:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Arcandra Tahar mencetak sejarah sebagai Menteri yang paling singkat menjabat. 

Arcandra dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo pada reshuffle atau perombakan kabinet Jilid II pada Rabu (27/7/2016).

Namun 20 hari kemudian atau tepatnya pada Senin (15/8/2016), Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pencopotan Arcandra.

(Baca: Jokowi Copot Menteri ESDM Arcandra Tahar)

Jabatan seumur jagung Arcandra ini bukan disebabkan karena kinerja yang buruk, melainkan karena kecerobohan Presiden Joko Widodo dan pihak istana dalam menyeleksi menteri.

Presiden yang pada seleksi menteri kabinet jilid II lalu dibantu Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, tampak tidak melakukan pengecekan menyeluruh terhadap menteri baru yang direkrut. 

Tak ada pelibatan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menelusuri sosok calon menteri. 

Belakangan, pihak Istana baru mengetahui bahwa Arcandra berstatus warga negara Amerika Serikat. Kabar mengenai hal ini bahkan pertama kali diketahui publik bukan dari pihak Istana, melainkan lewat pesan berantai aplikasi bertukar pesan WhatsApp.

Pesan tersebut beredar di kalangan wartawan sejak Sabtu (13/8/2016) pagi yang akhirnya menjadi pemberitaan luas.

Dalam pesan berantai itu disebutkan bahwa Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012, dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.

(Baca: Hanya 20 Hari, Arcandra Tahar Tercatat sebagai Menteri Paling Singkat Menjabat)

Karena Indonesia belum mengakui dwi-kewarganegaraan, secara hukum, Arcandra sudah kehilangan status WNI-nya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Presiden Jokowi yang diminta konfirmasinya mengenai kabar ini pada Minggu (14/8/2016) menolak berkomentar dan meminta Mensesneg Pratikno untuk menjelaskannya.

Namun Mensesneg juga tak memberikan penjelasan detail terkait status Arcandra. Ia hanya menyebut bahwa Arcandra mempunyai Paspor RI yang berlaku hingga 2017.

Arcandra pun, kata dia, pulang ke Indonesia untuk dilantik Jokowi sebagai Menteri dengan menggunakan paspor Indonesia.

Namun saat ditanya mengenai paspor AS yang dimiliki lulusan Texas A & M University ini, Pratikno menolak berkomentar.

Saat dikonfirmasi, Arcandra hanya menyampaikan jawaban yang serupa dengan apa yang disampaikan Pratikno.

Kejelasan mengenai status kewarganegaraan Arcandra baru datang dari Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Ia mengakui bahwa Arcandra berstatus warga negara Amerika Serikat karena memegang paspor negeri Paman Sam itu. Namun status itu sudah dilepas oleh Arcandra.

(Baca: Wiranto: Menteri Arcandra Sudah Lepas Status Kewarganegaraan AS)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com