Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2016, 21:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Senin (15/8/2016) malam.

Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.

"Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin malam

Sebagai pengganti, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman sampai ada menteri ESDM definitif.

Sejak Sabtu (13/8/2016) pagi, sejumlah pesan berantai melalui WhatsApp beredar di antara pekerja pers. Isinya mempertanyakan integritas Archandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.

(Baca: Jusuf Kalla Akui Ada Kekeliruan Administrasi Saat Tunjuk Arcandra Jadi Menteri)

Saat dilantik pada Rabu (27/7/2016), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.

Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum, Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.

 

Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.

Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.

Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.

Terkait hal itu, Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara.

(Baca: Wiranto: Menteri Arcandra Sudah Lepas Status Kewarganegaraan AS)

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Hilangnya status WNI disebutkan juga karena permohonannya sendiri karena yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri.

(Baca: Arcandra: Paspor Indonesia Saya Masih Valid, Mau Tanya Apa Lagi?)

Selain itu, kewarganegaraan hilang jika mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain; atau bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.

Kompas TV Mensesneg: Menteri ESDM Punya Paspor Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lakukan Survei Internal untuk Pilpres, Cak Imin Klaim Hasilnya Bagus di Jawa Timur

Lakukan Survei Internal untuk Pilpres, Cak Imin Klaim Hasilnya Bagus di Jawa Timur

Nasional
Soal 3 Orang yang Wakili Cawapres di Baja-Amin, Cak Imin: Pastinya Ilmuwan di Luar Partai

Soal 3 Orang yang Wakili Cawapres di Baja-Amin, Cak Imin: Pastinya Ilmuwan di Luar Partai

Nasional
Polri Terbitkan Ketentuan Rambut Polwan, Sesuai Standar Dunia

Polri Terbitkan Ketentuan Rambut Polwan, Sesuai Standar Dunia

Nasional
Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Nasional
Luhut Targetkan LRT Bali Mulai Dibangun pada Awal 2024

Luhut Targetkan LRT Bali Mulai Dibangun pada Awal 2024

Nasional
Minta Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ramai-ramai Datangi Bareskrim Polri

Minta Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ramai-ramai Datangi Bareskrim Polri

Nasional
Mahfud Minta Polri Petakan Keamanan di 4 Provinsi Baru Terkait Pemilu 2024

Mahfud Minta Polri Petakan Keamanan di 4 Provinsi Baru Terkait Pemilu 2024

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Siapkan Organisasi yang Integrasikan Moda Transportasi Se-Jabodetabek

Jokowi Tunjuk Luhut Siapkan Organisasi yang Integrasikan Moda Transportasi Se-Jabodetabek

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Akan Ancam Siapa Pun jika Terpilih Jadi Presiden pada 2024

Gerindra: Prabowo Tak Akan Ancam Siapa Pun jika Terpilih Jadi Presiden pada 2024

Nasional
Gerindra Sebut Prabowo dan Megawati Sedang Mencocokkan Waktu untuk Bertemu

Gerindra Sebut Prabowo dan Megawati Sedang Mencocokkan Waktu untuk Bertemu

Nasional
Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Belum Keluar, Cak Imin: Pemilu Sudah Dekat, Masih Ribet Saja

Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Belum Keluar, Cak Imin: Pemilu Sudah Dekat, Masih Ribet Saja

Nasional
KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 10 M

KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 10 M

Nasional
Cak Imin Buka Peluang Ajak PSI ke Koalisi Perubahan

Cak Imin Buka Peluang Ajak PSI ke Koalisi Perubahan

Nasional
Jokowi Akan 'Soft Launching' Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada 1 Oktober

Jokowi Akan "Soft Launching" Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada 1 Oktober

Nasional
Pemerintah Gagas Organisasi Baru, Integrasikan Semua Moda Transportasi

Pemerintah Gagas Organisasi Baru, Integrasikan Semua Moda Transportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com