Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indikator Tidak Transparan Dinilai Jadi Alasan KPK Tolak Remisi Koruptor

Kompas.com - 15/08/2016, 13:32 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi FH UI), Adery Saputoro mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus adil dalam wacana pemberian remisi bagi terpidana korupsi.

Adery menanggapi komentar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, yang menilai penuhnya lembaga pemasyarakatan tidak dapat dijadikan alasan untuk mempermudah pemberian remisi bagi koruptor.

Menurut Syarif, mudahnya pemberian remisi dikhawatirkan akan mengurangi efek jera.

Namun, Adery menilai bahwa penjara bukan hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan terpidana ke masyarakat.

"Kalau misalnya dalam waktu sekian tahun dia sudah baik dan sudah bisa dikembalikan ke masyarakat, tidak ada alasan untuk tidak berikan remisi. Pembunuhan berencana saja dapat remisi, padahal yang dihilangkan nyawa," kata Adery saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/8/2016).

Menurut Adery, masalah pemberian remisi berada pada transparansi penilaian pemerintah dalam memberikan remisi. Sehingga ia memaklumi jika KPK menolak pemberian remisi terkait tidak ada transparansi penilaian.

"Kecuali kalau memang pemerintah bisa kasih secara transparan penilaiannya, tidak ada alasan KPK menolak. Karena tidak transparan wajar KPK menolak," ucap Adery.

Menurut Adery, pemberian remisi kepada koruptor dikhawatirkan akan menimbulkan pandangan menyederhanakan hukuman yang diterima koruptor.

Selain itu, ketidakjelasan indikator pemberian remisi, lanjut dia, membuat KPK tidak percaya kepada pemerintah.

"Problem-nya trust. KPK tidak percaya kepada pemerintah untuk penilaian remisi. Di sisi lain KPK harus menyadari juga bahwa di penjara penuh. Jadi titik masalahnya di situ," ujar Adery.

Dikutip dari Kompas, Rabu (10/8/2016), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan, upaya revisi PP Nomor 99/2012 itu mendesak dilakukan mengingat kondisi LP yang kian padat.

Di sisi lain, pelaksanaan justice collaborator (JC) selama ini justru dimanfaatkan oknum penegak hukum yang tidak taat prosedur.

"Status JC tidak jarang menjadi komoditas yang diperjualbelikan," kata dia.

Mengenai napi korupsi, Dusak beranggapan, penegakan hukum terhadap koruptor seharusnya selesai di pengadilan, sebab di sana ada jaksa yang menuntut dan hakim yang memvonis.

Adapun peran LP adalah memasyarakatkan kembali para terhukum. Di sisi lain, beban lapas yang berat karena jumlah napi yang kini mencapai lebih dari 180.000 orang harus segera diatasi.

"Pemudahan remisi dimaksudkan untuk mengurangi beban LP. Sejak adanya PP No 99/2012, sekitar 65.000 napi narkotika tidak bisa mendapatkan remisi. Dalam kondisi semacam ini, pemasyarakatan tidak mampu menampung mereka dengan layak," ujar Dusak.

Kompas TV 3 Koruptor dan 2 Teroris Tak Dapat Remisi Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com