JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, negara seharusnya tak mentoleransi adanya warga negara yang memiliki dua kewarganegaraan.
Hal tersebut dinyatakan Fahri menyusul isu dwi-kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
"Tidak ada konsep dwi-kewarganegaraan. Sampai sekarang masih kita tolak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2016).
"Khusus perkawinan campuran dan sebagainya, itu sudah diatur bahwa ada keringanan mereka untuk menjadi semacam permanent residence bagi mereka yang ingin berhubungan dengan keluarga di Indonesia," ujarnya.
Fahri menilai bahwa ranah ESDM adalah salah satu sektor yang paling penting dan diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga, jika Arcandra terbukti memiliki kewarganegaraan, Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo memberhentikannya sementara.
"Menurut saya sih Presiden harus memberhentikan dulu yang bersangkutan sampai ada klarifikasi yang panjang," kata dia.
Klarifikasi dari Badan Intelijen Nasional (BIN), menurut Fahri, juga sangat diperlukan untuk menelusuri rekam jejak atau track record setiap menteri. Ini termasuk rekam jejak Arcandra.
"Itu harus ada track record-nya. Dari dia lahir pernah enggak dia tidak loyal kepada bangsa kita, pernah enggak dia melakukan sesuatu yang mengancam kesatuan dan sebagainya," ucapnya.
Fahri menegaskan, menteri bukanlah pejabat negara biasa, tetapi bisa dikatakan sebagai "presiden" pada sektor yang dipegangnya. Oleh karena itu, klarifikasi yang transparan harus segera diberikan oleh pihak pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.