Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Minta Arcandra Diberhentikan Sementara jika Terbukti Dwi-kewarganegaraan

Kompas.com - 15/08/2016, 11:50 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, negara seharusnya tak mentoleransi adanya warga negara yang memiliki dua kewarganegaraan.

Hal tersebut dinyatakan Fahri menyusul isu dwi-kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

"Tidak ada konsep dwi-kewarganegaraan. Sampai sekarang masih kita tolak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2016).

"Khusus perkawinan campuran dan sebagainya, itu sudah diatur bahwa ada keringanan mereka untuk menjadi semacam permanent residence bagi mereka yang ingin berhubungan dengan keluarga di Indonesia," ujarnya.

Fahri menilai bahwa ranah ESDM adalah salah satu sektor yang paling penting dan diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga, jika Arcandra terbukti memiliki kewarganegaraan, Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo memberhentikannya sementara.

"Menurut saya sih Presiden harus memberhentikan dulu yang bersangkutan sampai ada klarifikasi yang panjang," kata dia.

Klarifikasi dari Badan Intelijen Nasional (BIN), menurut Fahri, juga sangat diperlukan untuk menelusuri rekam jejak atau track record setiap menteri. Ini termasuk rekam jejak Arcandra.

"Itu harus ada track record-nya. Dari dia lahir pernah enggak dia tidak loyal kepada bangsa kita, pernah enggak dia melakukan sesuatu yang mengancam kesatuan dan sebagainya," ucapnya.

Fahri menegaskan, menteri bukanlah pejabat negara biasa, tetapi bisa dikatakan sebagai "presiden" pada sektor yang dipegangnya. Oleh karena itu, klarifikasi yang transparan harus segera diberikan oleh pihak pemerintah.

"Yang penting harusnya pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi akan hak tersebut. Pada orang biasa saja enggak boleh dwi-kewarganegaraan. Apalagi orang yang menjabat di kursi pemerintahan," tutur Fahri.

Hingga saat ini, Arcandra menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI), bukan warga negara Amerika Serikat (AS).

(Baca: Ini Pernyataan Resmi Menteri ESDM soal Dwi-kewarganegaraan)

Penegasan ini diharapkan dapat menetralisasi rumor yang berkembang saat ini terkait kewarganegaraannya sebagai Menteri ESDM.

"Saya tuh orang Padang asli, istri saya juga orang Padang asli, lahir dan besar di Padang. Cuma pas kuliah S-2 dan S-3 saya kuliah di Amerika," ujar Arcandra.

Kompas TV Mensesneg: Menteri ESDM Punya Paspor Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com