JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyesalkan apabila Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar terbukti memiliki kewarganegaraan ganda.
Isu Arcandra juga pernah disumpah menjadi warganegara Amerika Serikat dan pernah membuat paspor di negeri Paman Sam itu mencuat pada Sabtu (13/8/2016) kemarin, belum genap sebulan setelah ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo dalam reshuffle kabinet jilid II akhir Juli lalu.
Hasto pun curiga ada pihak yang menjebak Jokowi sehingga tidak melakukan pengecekan mendalam mengenai latar belakang Arcandra.
"PDI-P juga mencermati ada pihak-pihak tertentu yang secara sengaja menempatkan Presiden dalam posisi yang sulit sehingga tidak melakukan pengecekan dengan seksama ketika calon-calon menteri dibahas pada reshuffle II," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/8/2016).
(Baca: Pemerintah Diminta Jelaskan Isu Dwi-kewarganegaraan Arcandra)
Ia menganggap tuduhan adanya kewarganegaraan ganda pada Menteri ESDM merupakan persoalan fundamental, terkait dengan kedaulatan negara, dan pentingnya ketaatan tunggal bahwa Indonesia tidak mengenal warga negara ganda.
Apalagi, bagi pejabat negara yang memegang peran strategis di sektor energi dan sumber daya alam. Harus ada klarifikasi menyeluruh, mengingat UU no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara tegas menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia scr otomatis kehilangan kewarganegaraan jika yg bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
"Atas dasar hal tersebut, sekiranya Arcandra Tahar memilki kewarganegaraan Amerika Serikat, maka hal tersebut merupakan persoalan serius, dan implikasinya tidak dapat menjadi pejabat negara," ucap Hasto.
(Baca: Arcandra: Paspor Indonesia Saya Masih Valid, Mau Tanya Apa Lagi?)
Hasto lantas mengingatkan bahwa ketegangan di Timur Tengah, Laut China Selatan dan lain-lain tidak pernah terlepas dari upaya penguasaan sumber daya alam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan