JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah menjelaskan sedetail-detailnya tentang isu dwi-kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Soalnya, isu itu sudah tersebar luas di media sosial dan menjadi konsumsi publik.
"Harus segera dijelaskan agar isunya tidak semakin liar," kata Bambang di Jakarta, Minggu (14/8/2016).
Bambang mengatakan, pemerintah bisa meminta penjelasan langsung dari Arcandra mengenai isu itu. Jika belum yakin, pemerintah juga bisa bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat untuk mengecek apakah Candra pernah membuat paspor atau pernah disumpah untuk menjadi warga negara AS.
"Kalau isunya semakin liar akan berdampak mengganggu kinerja pemerintah sendiri," lanjut Bambang.
Jika benar Arcandra berkewarganegaraan Amerika Serikat, Bambang menganggap pemerintah kecolongan. Pemerintah, saat seleksi menteri untuk reshuffle jilid II, kata dia, terlalu fokus pada kompetensi sang menteri, tetapi lalai dengan hal-hal kecil yang bersifat prosedural, seperti masalah kewarganegaraan itu.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi apakah akan tetap mempertahankan Arcandra sebagai menteri atau menggantinya.
Pihak Istana Kepresidenan hingga hari ini belum mau buka-bukaan soal isu yang menerpa Arcandra Tahar itu. Presiden Jokowi saat ditanya seusai menghadiri acara peringatan Hari Pramuka, pada Minggu pagi, menyerahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menjawab pertanyaan tentang itu.
"Oh ya, terkait itu biar Mensesneg yang menyampaikan. Silakan, Pak Menteri," kata Jokowi.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun hanya menjelaskan bahwa saat ini Arcandra masih memiliki paspor Indonesia yang berlaku hingga 2017. Arcandra pulang ke Indonesia dari Amerika Serikat untuk dilantik Jokowi.
Namun, Pratikno tidak menjawab apakah Arcandra pernah disumpah untuk menjadi warga negara AS atau pernah membuat paspor di negara itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan