Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Didesak Berikan Sanksi terhadap RS Pengguna Vaksin Palsu

Kompas.com - 13/08/2016, 19:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kementerian Kesehatan secara terbuka memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti menggunakan vaksin palsu.

Kemenkes juga harus mengevaluasi pengendalian mutu pelayanan kefarmasian dan meninjau kembali kebijakan terkait pengawasan pengadaan vaksin agar kasus serupa tidak terulang.

Staf Divisi Advokasi Ekonomi dan Sosial Kontras, Rivanlee, mengatakan bahwa dari hasil pemantauan dan penyelidikan di Rumah Sakit Harapan Bunda, diketahui RS tersebut tidak memiliki standar baku dalam mekanisme pembayaran atas pelayanan dan pembelian vaksin.

(Baca: Produsen Vaksin Palsu Dikenakan Pasal Pencucian Uang)

"Kami menemukan tidak adanya standar baku pembayaran pemberian vaksin palsu, ada empat modus bukti pembayaran dalam transaksi vaksin," ujar Rivanlee saat memberikan keterangan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8/2016).

Rivanlee menuturkan empat temuan hasil penyelidikan tersebut yaitu, bukti pembayaran resmi di kasir, bukti pembayaran di ruang pemeriksaan dengan kwitansi tidak resmi, bukti pembayaran di ruang pemeriksaan dengan kwitansi berkop RS Harapan Bunda dan bertandatangan dokter.

Selain itu Kontras juga menemukan fakta bahwa beberapa keluarga korban tidak diberikan bukti pembayaran atas vaksin tersebut.

"Hal ini membuktikan bahwa secara administrasi terdapat kelalaian pihak RS dalam mengawasi pengadaan dan pembelian vaksin," kata Rivanlee.

(Baca: RS Harapan Bunda, Kemenkes, BPOM, dan Dokter M Mangkir dari Sidang Kasus Vaksin)

Rivanlee menjelaskan, pasal 46 Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa pihak RS dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, tidak diperpanjang izin operasionalnya, pemberlakuan denda dan pencabutan izin.

Rivanlew juga mendesak pihak RS Harapan Bunda untuk menyampaikan alur pengadaan vaksin kepada publik serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada para korban vaksin dengan memberikan ganti rugi dan asuransi kesehatan bagi para korban.

Berdasarkan rilis Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan, RS Harapan Bunda merupakan salah satu dari 14 RS yang terindikasi menggunakan vaksin palsu.

Bareskrim juga telah menetapkan tersangka seorang dokter yang berpraktek di RS tersebut sekaligus menetapkan 44 orang pasiennya sebagai korban vaksin palsu.

Sanksi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Anfasa Moeloek berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang terbukti memberikan vaksin palsu.

"Sanksi (faskes) bisa sampai pencabutan izin operasional. Oknum bisa kena sanksi administrasi sampai sanksi pidana," ujar Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Kompas TV Usut Tuntas Vaksin Palsu! - Berkas Kompas Episode 230 Bagian 3

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com