Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Vaksin Palsu di Harapan Bunda Belum Dapat Jaminan Hak Sehat

Kompas.com - 13/08/2016, 14:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Orangtua Korban Vaksin Palsu bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuntut kepastian hukum terkait hak atas kesehatan.

Pasalnya, empat minggu sejak kasus vaksin palsu terungkap, pemberian jaminan kesehatan oleh negara dan korporasi pada korban belum juga dilakukan secara adil, tuntas dan menyeluruh.

Koordinator Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu, August Siregar, mengatakan bahwa pihak rumah sakit Harapan Bunda belum memiliki kemauan untuk menanggung biaya medical check up bagi anak-anam mereka.

Harapan Bunda adalah satu dari 14 rumah sakit yang dirilis pemerintah menggunakan vaksin palsu. 

Tuntutan lain dari keluarga korban seperti pemberian daftar nama pasien korban vaksin palsu dari 2003-2016, pembiayaan medical check up, pemberian vaksin ulang dan tanggung jawab segala akibat dari vaksin palsu.

Selain itu, pemberian asuransi kesehatan bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi tidak diakomodiasi oleh pihak RS.

"Belum ada itikad baik dari RS Harapan Bunda. Kami sudah minta mediasi ke Ombudsman dan KPAI, tapi RS terkesan lari dari tanggung jawab. Mereka bilang yang jadi tersangka adalah dokter, bukan pihak manajemen RS," ujar August saat memberikan keterangan di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8/2016).

August menuturkan, beberapa waktu lalu pihak RS mengakui telah memberikan vaksin palsu kepada 44 anak, namun itu tidak dipublikasi.

Menurutnya, pihak keluarga hanya diberitahukan oleh pihak RS melalui pesan singkat. RS Harapan Bunda belum pernah mengeluarkan daftar resmi korban vaksin palsu.

Pihak RS pun, kata August, masih akan mempertimbangkan terkait pemberian medical check up secara gratis kepada korban vaksin palsu.

Selain itu pihak korban pun mengaku kesulitan untuk mendapatkan ringkasan rekam medis dari rumah sakit. RS Harapan Bunda mengaku dilarang oleh Satgas Vaksin Palsu untuk mengeluarkan catatan tersebut.

"Secara hukum, pihak manajemen RS seharusnya bertanggungjawab. Tujuan dari RS kan bertanggng jawab dalam hal penanganan medis," ungkap August.

Pengacara publik YLBHI Wahyu Nandang mengatakan negara belum sepenuhnya hadir memberikan jaminan pada seluruh korban.

Terbukti pemerintah tidak menindak tegas RS sebagai korporasi yang lalai dalam pengadaan vaksin. Di sisi lain, sebagai korporasi pihak RS belum ada itikad baik untuk bertanggungjawab kepada pasien.

"Pihak RS maupun Pemerintah harus menjamin ketersediaan jaminan perlindungan dalam pemulihan hak-hak korban terkait kasus vaksin palsu, terutama setelah berbagai langkah advokasi dilakukan," ujar Wahyu.

Terkait persoalan ringkasan rekam medis, Wahyu menjelaskan, di dalam pasal 52 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 10 ayat 2 huruf c

Permenkes No. 269 tahun 2008 tentang rekam medis disebutkan bahwa resume rekam medis merupakan milik pasien dan dapat diminta oleh pasien atau kuasanya.

Kompas TV Menko PMK Gelar Rakor Penanganan Vaksin Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com