Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Vaksin Palsu di Harapan Bunda Belum Dapat Jaminan Hak Sehat

Kompas.com - 13/08/2016, 14:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Orangtua Korban Vaksin Palsu bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuntut kepastian hukum terkait hak atas kesehatan.

Pasalnya, empat minggu sejak kasus vaksin palsu terungkap, pemberian jaminan kesehatan oleh negara dan korporasi pada korban belum juga dilakukan secara adil, tuntas dan menyeluruh.

Koordinator Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu, August Siregar, mengatakan bahwa pihak rumah sakit Harapan Bunda belum memiliki kemauan untuk menanggung biaya medical check up bagi anak-anam mereka.

Harapan Bunda adalah satu dari 14 rumah sakit yang dirilis pemerintah menggunakan vaksin palsu. 

Tuntutan lain dari keluarga korban seperti pemberian daftar nama pasien korban vaksin palsu dari 2003-2016, pembiayaan medical check up, pemberian vaksin ulang dan tanggung jawab segala akibat dari vaksin palsu.

Selain itu, pemberian asuransi kesehatan bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi tidak diakomodiasi oleh pihak RS.

"Belum ada itikad baik dari RS Harapan Bunda. Kami sudah minta mediasi ke Ombudsman dan KPAI, tapi RS terkesan lari dari tanggung jawab. Mereka bilang yang jadi tersangka adalah dokter, bukan pihak manajemen RS," ujar August saat memberikan keterangan di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8/2016).

August menuturkan, beberapa waktu lalu pihak RS mengakui telah memberikan vaksin palsu kepada 44 anak, namun itu tidak dipublikasi.

Menurutnya, pihak keluarga hanya diberitahukan oleh pihak RS melalui pesan singkat. RS Harapan Bunda belum pernah mengeluarkan daftar resmi korban vaksin palsu.

Pihak RS pun, kata August, masih akan mempertimbangkan terkait pemberian medical check up secara gratis kepada korban vaksin palsu.

Selain itu pihak korban pun mengaku kesulitan untuk mendapatkan ringkasan rekam medis dari rumah sakit. RS Harapan Bunda mengaku dilarang oleh Satgas Vaksin Palsu untuk mengeluarkan catatan tersebut.

"Secara hukum, pihak manajemen RS seharusnya bertanggungjawab. Tujuan dari RS kan bertanggng jawab dalam hal penanganan medis," ungkap August.

Pengacara publik YLBHI Wahyu Nandang mengatakan negara belum sepenuhnya hadir memberikan jaminan pada seluruh korban.

Terbukti pemerintah tidak menindak tegas RS sebagai korporasi yang lalai dalam pengadaan vaksin. Di sisi lain, sebagai korporasi pihak RS belum ada itikad baik untuk bertanggungjawab kepada pasien.

"Pihak RS maupun Pemerintah harus menjamin ketersediaan jaminan perlindungan dalam pemulihan hak-hak korban terkait kasus vaksin palsu, terutama setelah berbagai langkah advokasi dilakukan," ujar Wahyu.

Terkait persoalan ringkasan rekam medis, Wahyu menjelaskan, di dalam pasal 52 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 10 ayat 2 huruf c

Permenkes No. 269 tahun 2008 tentang rekam medis disebutkan bahwa resume rekam medis merupakan milik pasien dan dapat diminta oleh pasien atau kuasanya.

Kompas TV Menko PMK Gelar Rakor Penanganan Vaksin Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com