JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan penjabat sementara Gubernur Sumatera Barat Reydonizar Moenek mengakui bahwa proyek pembangunan 12 ruas jalan senilai Rp 300 miliar diusulkan oleh Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Proyek yang anggarannya diusulkan berasal dari APBN-P 2016 tersebut, berujung pada dugaan suap yang melibatkan politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
"Ya, memang itu diusulkan oleh Suprapto," ujar Reydonizar seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Reydonizar diperiksa selama 8 jam di Gedung KPK. Ia memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka I Putu Sudiartana dan pengusaha Yogan Askan.
(Baca: Gubernur Sumbar dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Diperiksa KPK)
Reydonizar mengakui bahwa ia menyetujui usulan pembangunan 12 ruas jalan saat menjadi penjabat Gubernur. Menurut dia, dia hanya menjalankan kewajibannya sebagai pengambil keputusan.
"Intinya, sesuai ketentuan memang harus diusulkan, sudah itu saja. Sesudah itu diusulkan, bagaimana prosesnya saya tidak tahu," kata Reydonizar.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan sejak Selasa (28/6/2016) malam. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita 40.000 dollar Singapura dan bukti transfer Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari suap kepada Putu.
(Baca: Kronologi Penangkapan Politisi Demokrat I Putu Sudiartana oleh KPK)
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, mata uang asing beserta bukti transfer ditemukan di rumah Putu, di kompleks perumahan anggota DPR RI.
Aliran dana Rp 500 juta yang dikirim lewat transfer bank juga menjadi pemicu penyidik KPK menelusuri aliran dana tersebut.
Setelah ditelusuri, uang itu ternyata dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu.
(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Proyek Jalan Rp 300 M di Sumbar)
Basaria mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016.
Ada pun, nilai proyek tersebut mencapai Rp 300 miliar.
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni I Putu Sudiartana (anggota Komisi III DPR RI), Noviyanti (Sekretaris Putu), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).