BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Mahkamah Konstitusi

"Best Practice" dari Mongolia, Warga Negara Asing Bisa Berperkara di MK

Kompas.com - 12/08/2016, 16:57 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com – Di Mongolia, warga negara asing bisa berperkara di mahkamah konstitusi negara itu. Seperti apa prosedurnya? Bagaimana pula dengan praktik di Indonesia?

“Kami (Mahkamah Konstitusi Mongolia) pernah mendapat kasus warga negara asing, tepatnya Rusia, yang mengajukan kasusnya karena merasa hak asasi individunya dilanggar,” ujar Jantsan Navaanperenlei, ketua delegasi Mongolia dalam Kongres ke-3 Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (AACC), di Bali, Jumat (12/8/2016).

Menurut Navaanperenlei, undang-undang di negaranya memang memungkinkan warga asing berperkara di pengadilan konstitusi.

“Tertulis dalam undang-undang bahwa semua orang, baik warga Mongolia maupun warga negara asing (termasuk yang tidak memiliki kewarganegaraan Mongolia) yang berada di wilayah atau batas teritori Mongolia memiliki hak untuk mengajukan petisi maupun aduan ke mahkamah konstitusi. Mereka sama di muka hukum,” ungkap Navaanperenlei.

Meski begitu, lanjut Navaanperenlei, tak banyak perkara yang diajukan warga negara asing dikabulkan di mahkamah konstitusi negaranya.

“Kami sudah berpengalaman selama 25 tahun menjalankan undang-undang (tersebut). Dari hasil evaluasi, kinerja mahkamah konstitusi terkait aduan warga negara asing tidak meningkat. Artinya pengaduan yang ada memang tidak banyak,” imbuh Navaanperenlei.

KOMPAS.com/SRI NOVIYANTI Pembicara pada Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions atau AACC). Dari kiri ke kanan, Hla Myo Nwe (Myanmar), Jantsan Navaanperenlei (Mongolia), I Dewa Gede Palguna (Indonesia) selaku moderator, Zühtü Arslan (Turki), dan Abdullah Shafaee (Afghanistan).

Best practice dari Mongolia itu mengundang antusiasme para peserta kongres. Salah satu pertanyaan yang sempat mencuat adalah terkait definisi warga negara asing itu, apakah juga mencakup turis dan wisatawan mancanegara.

“Ya, tentu termasuk (turis), karena mereka berada di wilayah teritori Mongolia. Namun, hingga saat ini belum pernah ada turis yang mengadukan gugatan. Tandanya, belum ada (turis) yang merasa hak-haknya dilanggar saat berada di negara kami,” jawab Navaanperenlei.

Menurut Navaanperenlei, praktik pengadilan konstitusi di negaranya banyak merujuk ke Korea Selatan, Rusia, dan Jerman. Karenanya, kata dia, sejumlah aturan dalam undang-undang terkait pengadilan konstitusi di sana yang tak berbeda dengan aturan di ketiga negara itu.

“Begitu juga undang-undang terkait pembelaan hak warga negara dan orang-orang yang berada di wilayah Mongolia. Apa yang kami jalankan sedikit banyak berdasarkan pengalaman tiga negara yang kami rujuk itu,” kata Navaanperenlei.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Merujuk Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, warga negara asing belum bisa berperkara di pengadilan konstitusi di Indonesia. UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tidak mengubah ketentuan mengenai siapa yang bisa berperkara di pengadilan ini.

Merujuk Pasal 51 ayat 1 UU MK tersebut, pemohon yang memenuhi legal standing untuk berpekara di MK adalah perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, serta lembaga negara.

Bagian penjelasan UU MK tentang pemohon ini hanya memberikan tambahan keterangan terkait perorangan warga negara Indonesia yang dapat berpekara di pengadilan ini. Di situ diterangkan, definisi perorangan juga mencakup kelompok orang dengan kepentingan yang sama.



Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com