Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Ingin Remisi Pengguna Narkoba Dipermudah, Koruptor Tetap Diperketat

Kompas.com - 12/08/2016, 05:20 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengaku setuju rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut dia, revisi perlu dilakukan untuk memberi ruang bagi pemakai narkoba mendapat remisi.

Namun, Zulkifli menilai, pengetatan remisi untuk koruptor tetap perlu dipertahankan.

Zulkifli mengaku beberapa kali berkunjung ke lembaga permasyarakatan. Dalam kunjungan tersebut, ia menerima keluhan para pemakai narkoba yang sulit mendapat remisi.

Informasi yang diterima Zulkifli, sekitar 80 persen penghuni lapas adalah napi kasus narkoba. Dari angka tersebut, hanya sekitar dua persen pengedar narkoba dan satu persen bandar narkoba.

Zulkifli lalu membandingkan perlakuan pemakai narkoba saat ini yang tidak dipidana, tetapi direhabilitasi. Menurut dia, hal itu tidak adil bagi pemakai narkoba yang dipidana.

"Kan tidak adil. Seharusnya ada pengampunan. Mereka bukan bandar, mereka korban. Ada yang divonis lima tahun, enam tahun. Sehingga saya setuju (PP) direvisi," kata Zulkifli di Jakarta, Kamis (11/8/2016) malam.

Namun, menurut Zulkifli, jika PP tersebut direvisi, harus tetap ada aturan pengetatan bagi napi kasus korupsi.

"Untuk koruptor saya kira tidak dipermudah (mendapat remisi), diberikan persyaratan-persyaratan, diberikan perlakuan yang berbeda," kata Ketua Umum PAN itu.

(baca: Lapas Penuh Dinilai Bukan Alasan untuk Permudah Remisi bagi Koruptor)

Ketentuan tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 memperketat narapidana korupsi, terorisme dan narkoba mendapat remisi.

Namun, pemerintah berencana merevisi PP No 99/2012 tersebut dengan alasan jumlah narapidana di seluruh Indonesia melebihi kapasitas lapas yang ada.

Dalam draf revisi PP No 99/2012 ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.

JC adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.

Berdasarkan Pasal 32 draf revisi PP No 99/2012, narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika diberikan remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com