Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Perberat Vonis OC Kaligis Jadi 10 Tahun

Kompas.com - 10/08/2016, 18:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memperberat hukuman pengacara Otto Cornelis Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.

Kaligis merupakan terpidana kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

(Baca: OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara)

Hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem ini bertambah di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.

Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap mengonfirmasi kabar terkait hukuman Kaligis yang diperberat. Menurut Krisna, selain dihukum 10 tahun penjara, Kaligis juga harus membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan.

Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.

Menurut majelis hakim, Kaligis yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru seluruh advokat dan mahasiswa.

Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat. Itu seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.

Dalam kasus ini, Kaligis menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain itu, Kaligis selalu melimpahkan kesalahan ke anak buahnya, M Yagari Bhastara, yang juga dipidana dalam kasus ini. Padahal, Gary hanya menuruti perintah Kaligis.

(Baca: Ini Alasan PT DKI Perberat Vonis OC Kaligis)

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Tarik Ajuan Kasasi

Sementara itu, mantan Ketua PTUN Medan yang tersangkut kasus suap Kaligis itu, Tripeni Irianto Putro, memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya.

Itu karena dia mendapat informasi di laman MA bahwa perkaranya ditangani majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Artidjo beberapa kali memutuskan menambah lama hukuman penjara untuk terpidana kasus korupsi. 

Di Pengadilan Tipikor, Hakim Tripeni yang terbukti menerima suap dari pengacara Kaligis, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan sedang tuntutan Jaksa empat tahun enam bulan.

Kompas TV Tahanan KPK Ibadah Kenaikan Isa Almasih

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com