Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2016, 18:13 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mempertanyakan dua institusi yang memiliki anggaran pelaksanaan eksekusi mati gelombang III. Kedua institusi itu adalah Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.

"Satu di Kejagung Rp 200 juta dan yang kedua di Kepolisian ada Rp 247 juta. Di sini kami temukan kejanggalan," kata Julius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2016).

Menurut Julius, berdasarkan logika anggaran, satu kegiatan dilakukan oleh dua institusi menyebabkan tumpang tindih anggaran yang memungkinkan untuk terjadinya pelanggaran penggunaan dana.

"Jumlahnya luar biasa sekali. Tidak masuk akal. Ada dugaan ini seolah jadi bancakan. Makanya setiap tahun dianggarkan harus banyak yang dieksekusi," ucap Julius.

Julius menuturkan, anggaran yang digunakan dua institusi menyalahi sistem pidana terpadu.

Selain itu, dari aspek politik ekonomi, ia menambahkan, hak ini merupakan pemborosan uang negara. Pasalnya, Indonesia sedang melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian.

"Anggaran besar di ekseskusi ini ada aspek yang bahkan diluar hukum, yang akan menimbulkan masalah baru," ujar Julius.

Kompas TV Menlu Minta Negara Lain Hormati Hukum Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com