JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu, diduga meminta bantuan operasional berupa uang kepada pihak PT Brantas Abipraya.
Permintaan tersebut sebagai biaya untuk menghentikan penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani Kejati DKI.
Hal itu terungkap dalam persidangan bagi tiga terdakwa, yakni perantara suap bernama Marudut, dan dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Marudut mengenai apakah ada permintaan sejumlah uang dari Tomo Sitepu.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marudut di KPK. Dalam poin BAP nomor 14, 26 dan 28, Marudut menceritakan, pada awalnya ia mendatangi Kantor Kejati DKI.
Setelah itu, ia bertemu Sudung dan Tomo dan membicarakan mengenai kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya.
Setelah itu, Sudung meminta agar Marudut mendiskusikan masalah PT BA dengan Tomo. Di dalam ruangan Tomo, Marudut kembali menanyakan apakah perkara PT BA dapat dibantu untuk dihentikan.
Menurut Marudut, Tomo bersedia membantu, asalkan PT Brantas Abipraya memberikan bantuan operasional.
"Pak Tomo bilang, kita dalami dulu nanti kita lihat, nanti kalau bisa dibantu ya kita bantu. Makanya, kau tanya pada mereka, apa ada bantuan operasional, berapa?" ujar Jaksa saat membacakan BAP milik Marudut di Pengadilan Tipikor.
Selanjutnya, seusai menemui Tomo, Marudut bertemu dengan Dandung Pamularno dan menyampaikan permintaan uang operasional. Marudut menyampaikan uang operasional yang akan diberikan sebesar Rp 2,5 miliar - Rp 3 miliar.
Uang tersebut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.
Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas. Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK menangkap Marudut dan menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.