Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Komisi Kejaksaan RI

Kompas.com - 10/08/2016, 14:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) melaporkan adanya pelanggaran dan tindakan tidak profesional jaksa di bawah Jaksa Agung H.M. Prasetyo pada eksekusi jilid III.

Laporan diserahkan kepada Komisi Kejaksaan RI dengan nomer registrasi 2355-623/BTT/KK/08/2016.

Afif Abdul Qoyim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengatakan Prasetyo telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

(Baca: Kejagung Bantah Ada Penyimpangan Anggaran Eksekusi Mati)

Afif, sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Humprey Ejike Jefferson atau Jeff yang dieksekusi mati beberapa waktu lalu, sempat mengajukan permohonan grasi pada 27 Juli sebelum eksekusi dilakukan.

Grasi diajukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 membatalkan pasal 7 ayat 2 UU Grasi yang membatasi pengajuan Grasi selama satu tahun.

"Berdasarkan UU Grasi, selayaknya eksekusi tidak dilaksanakan sebelum permohonan grasi yang diajukan Jeff diterima atau ditolak. Namun hingga detik terakhir keputusan Presiden belum diterima," kata Afif di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

(Baca: YLBHI Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Eksekusi Mati)

Afif menambahkan, pelanggaran lainnya yang dilakukan Kejagung terkait notifikasi eksekusi. Berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati menyebutkan, sebelum 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi, jaksa memberitahu kepada terpidana tentang pelaksanaan eksekusi.

"Selasa 26 Juli sekitar pukul 15.00 WIB, Humprey menerima berita acara pemberitahuan putusan telah berkaitan hukum tetap. Eksekusi seharusnya dilakukan pada 29 Juli sore hari bukan 29 Juli dini hari," ucap Afif.

Afif mempertanyakan proses eksekusi Humprey yang dipercepat. Menurut dia, Prasetyo terkesan terburu-buru dalam melaksanakan eksekusi mati.

"Pihak kejaksaan tidak menentukan alasan yang jelas," ujar Afif.

(Baca: Titus Tinggalkan Rekaman Suara Jelang Eksekusi Mati, Apa Isinya?)

Ketua Komisi Kejaksaan Sumarno menerima laporan tersebut. Kata dia, laporan akan ditindaklanjuti dengan melakukan kajian bersama dengan para komisioner.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reformasi (ICJR), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) FH UI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com