JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, dan sejumlah institusi negara bersama asosiasi pelaku usaha menyepakati komitmen pemberantasan korupsi yang menghambat pembangunan ekonomi.
Hal itu mencakup membangun praktik bisnis yang bersih dan berintegritas. Salah satu target dari komitmen bersama tersebut yakni mencegah korupsi dalam birokrasi antara pengusaha dan regulator.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sekitar 90 persen kasus korupsi yang ditangani KPK, merupakan kolaborasi antara penguasa dan pengusaha.
"Terkadang pelaku usaha merasa terpaksa saat berurusan dengan birokrasi, lamanya pengurusan izin membuat mereka akhirnya memberikan sesuatu kepada regulator," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Menurut Alex, beberapa sektor yang menjadi fokus KPK dalam melakukan pencegahan korupsi terkait birokrasi, meliputi sektor kehutanan, pertanian, minyak dan gas, serta infrastruktur dan pangan.
Namun, salah satu yang paling banyak terjadi masalah dalam hal birokrasi adalah sektor kehutanan.
"Misalnya pengurusan perizinan, mereka (pengusaha) tidak paham syaratnya apa, prosedurnya seperti apa, biayanya berapa, selesai kapan, ini tidak ada kepastian. Ketika syarat terpenuhi apakah izin cepat keluar, mereka tidak tahu," kata Alex.
Laporkan pemerasan
Alex mengatakan, dalam kesepakatan ini berbagai kalangan setuju bahwa industri dan pelaku usaha diminta melaporkan jika menemui hambatan dalam hal birokrasi.
Setiap kementerian dan lembaga rencananya akan membentuk semacam satgas di bawah inspektorat, yang tugasnya menerima pengaduan dari pihak swasta.
Selain itu, para pelaku usaha juga dapat melaporkan jika adanya maladministrasi yang dilakukan lembaga negara kepada Ombudsman RI.
Kemudian, para pengusaha dapat langsung melaporkan kepada penegak hukum, jika ditemukan adanya indikasi pemerasan atau korupsi. Rahasia informasi dijamin.
Alex mengatakan, sebagian besar pelaku usaha ternyata memiliki ketakutan saat diminta untuk melaporkan hambatan usaha yang sengaja dibuat regulator sebagai celah korupsi.
Banyak pengusaha akhirnya memilih untuk mengikuti kemauan regulator.
"Karena mereka merasa periuk nasi mereka ada di sini, belum tentu usaha akan lancar. Malah, kalau berikan informasi, nantinya akan mempersulit kegiatan usaha," kata Alex.
Untuk itu, Alex menjamin bahwa setiap pelapor akan dilindungi identitasnya oleh KPK.
Menurut Alex, rahasia pemberi informasi juga akan dijaga oleh kepolisian dan kejaksaan.
Komitmen bersama tersebut diikuti oleh beberapa kementerian dan lembaga seperti, Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Kementerian Kehutanan, SKK Migas, Kejaksaan Agung, Polri dan sejumlah asosiasi pengusaha.