JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu kepada Presiden Joko Widodo.
Tjahjo yakin jika draf itu disetujui Presiden dan DPR RI, Pemilu 2019 dan Pemilu selanjutnya akan lebih baik.
"Prinsipinya akan lebih transparan, efektif dan akuntable. Itu saja," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Tjahjo mengatakan, ada tiga draf revisi UU Pemilu yang diserahkan kepada Presiden. Presiden tinggal memilih draf mana yang akan dikirimkan ke DPR RI untuk dibahas dan disetujui.
Tjahjo mengatakan, yang membedakan antara draf revisi pertama hingga ketiga adalah terletak pada sistem pemilu, apakah terbuka, tertutup atau gabungan.
"Ada sembilan poin intinya yang menjadi pembeda (tiga draf revisi UU Pemilu). Tapi pada prinsipnya poin yang baik tidak perlu diubah lagi," ujar Tjahjo.
Tjahjo tidak mengetahui kapan Presiden menggelar rapat terbatas membahas revisi UU Pemilu. Namun, ia berharap draf revisi UU Pemilu sudah dikirim ke DPR pada September 2016.
Jika draf UU Pemilu dikirimkan paling lambat pada September 2016, Tjhajo memperkirakan butuh waktu dua atau tiga bulan untuk membahasnya di DPR.
"Jika September pemerintah mengirimkan (draf revisi UU Pemilu) ke DPR, masih ada waktu bulan Oktober, November dan Desember, UU Pemilu bisa selesai," ujar Tjahjo.