Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap di Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga Disebut Terima 60.000 Dollar AS

Kompas.com - 09/08/2016, 07:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suap dari pengusaha dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku tidak hanya kepada sejumlah anggota Komisi V DPR.

Suap tersebut juga diduga mengalir kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Salah satunya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini, yang disebut menerima 60 ribu dollar AS, atau sekitar Rp 787 juta.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.

"Benar, uang-uang itu saya serahkan langsung," ujar Amran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8/2016).

Menurut Amran, uang-uang yang diberikan kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR tersebut adalah pinjaman dari sejumlah pengusaha.

Beberapa di antaranya seperti So Hok Seng alias Aseng, dan Abdul Khoir yang merupakan kontraktor di Maluku.

Sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Amran saat diperiksa penyidik KPK.

Dalam BAP tersebut, Amran menjelaskan adanya pembagian uang kepada sejumlah pejabat di PUPR.

Selain Hediyanto, pejabat lain yang disebut menerima adalah, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taudik Widjojono senilai 20 ribu dollar AS, dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum A Hasanuddin senilai 10 ribu dollar AS.

Selain itu, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Soebagiono, disebut menerima senilai 10 ribu dollar AS, serta Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga senilai 10 ribu dollar AS.

Salah satu pejabat yang pernah mengakui menerima uang dari Amran adalah Sekjen PUPR Taufik Widjojono.

Namun, uang tersebut ia kembalikan kepada Amran, karena khawatir akan terlibat kasus hukum, setelah adanya operasi tangkap tangan KPK kepada anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.

Seusai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti, karena sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang akan berharap mengerjakan proyek tersebut.

Selain menetapkan Amran dan Damayanti sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua anggota Komisi V DPR sebagai tersangka. Keduanya yakni, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro.

Selain itu, dua staf Damayanti yang diduga terlibat dalam perkara suap yakni, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kompas TV Sidang Kasus Suap Anggota DPR Kembali Digelar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com