Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa Waktu Singkat, Jokowi Didesak Segera Kirim Draf RUU Pemilu 2019 ke DPR

Kompas.com - 06/08/2016, 06:06 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, pembahasan rancangan undang-undang pemilu memasuki masa darurat.

Menurut dia, waktu yang tersisa sangat singkat. Jika merujuk waktu pelaksanaan pemilu 2014 yang dilaksanakan pada bulan April, maka waktu yang tersisa menjelang pemilu serentak 2019 adalah 2 tahun 8 bulan, jika dilaksanakan bulan April 2019.

Persiapan waktu efektif 10 bulan itu juga masih akan dipotong dengan agenda reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diperbanyak menjadi 5 kali dalam 1 tahun.

Pada 2016, masih ada tersisa 2 kali masa reses, yakni bulan Oktober dan Desember 2016.

"Oleh sebab itu, pembahasan RUU ini harus segera dimulai. Presiden Jokowi mesti segera menyerahkan draf RUU-nya ke DPR," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2016).

Fadil meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera bersikap tegas terhadap beberapa isu krusial pembahasan RUU Pemilu.

Beberapa isu krusial diantaranya adalah terkait sistem pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu juga jadwal pelaksanaan pemilu, syarat kepesertaan partai politik peserta pemilu, alokasi kursi dan penataan daerah pemilihan, persyaratan pencalonan pesiden dan kerangka penegakan hukum pemilu.

"Sikap Presiden terhadap isu krusial ini sangat penting terpublikasi, agar memudahkan para pembantunya (Kemendagri, Kemenkumham, dan Setneg) dalam menyusun draf usulan ke DPR," ucap Fadli.

Selain itu, tambah Fadil, sikap Presiden juga akan langsung memaksa partai mulai menimbang dan menentukan arah pembahasan terkait beberapa isu krusial yang akan dibahas.

Fadli menuturkan, persoalan Indonesia tidak hanya persoalan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi akan baik dan harmonis jika penataan regulasi politik dan penegakan hukum berjalan dengan adil.

"Belajarlah dari era pertama Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang terlambat dalam membahas dan mengesahkan UU Pemilu 2009. UU Pemilu yang selesai dibahas 13 bulan sebelum hari H pemilu, membuat pelaksanaan Pemilu 2009 kaya akan masalah," ujar Fadil.

Menurut Fadil, daftar pemilih yang amburadul dan regulasi yang tidak pasti dan berubah ditengah tahapan pemilu adalah secuil dari beberapa persoalan pada Pemilu 2009.

Ia meminta kapada Presiden Jokowi untuk segera bersikap dan mulai membahas RUU pemilu dengan DPR.

Fadil menambahkan, sikap tersebut menjadi sangat penting, jika Presiden Jokowi tidak mau disalahkan andai nanti Pemilu 2019 banyak mengalami persoalan karena pembahasan dan pengesahan UU-nya terlambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com