Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho, Tujuh Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Kompas.com - 05/08/2016, 18:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketujuh anggota dewan tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Berdasarkan kewenangan penyidik di dalam Pasal 21 KUHAP, penyidik KPK menahan 7 tersangka selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

(Baca: Semua Anggota DPRD Sumut Diduga Terima Suap dari Gatot Pujo)

Ketujuh tersangka yaitu, Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.

Afan, Guntur, dan Parluhutan akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara, Budiman, Zulkifli Effendi, dan Bustami akan ditahan di Rutan Salemba. Selain itu, Zulkifli Husein akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

(Baca: Terima Putusan Hakim, Gatot Pujo Minta Maaf kepada Warga Sumut)

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Ketujuh anggota DPRD Sumut tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Kasus Bansos, Gatot Pujo Diperiksa Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com