Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kepala Daerah Cuti Saat Kampanye Pilkada, Apa Saja Kewenangan Pelaksana Tugasnya?

Kompas.com - 05/08/2016, 10:14 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan cuti bagi calon petahana yang kembali maju dalam pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi terhadap pasal UU Pilkada yang mengatur cuti bagi calon petahana saat kampanye.

Ahok keberatan dengan aturan tersebut karena masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, jika kepala daerah cuti saat pilkada, maka akan digantikan oleh wakilnya. 

Jika wakilnya juga maju pilkada, maka Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pengganti posisi kepala daerah, dalam hal ini Ahok.

"Plt masih bisa melakukan (tugas) sebagaimana seorang gubernur. Termasuk membahas dan menandatangani Perda," ujar Sumarsono, saat dihubungi, Kamis (4/8/2016) malam.

Saat gubernur cuti, maka otomatis statusnya tak lagi sebagai kepala daerah, sehingga kewenangan serta fasilitas yang melekat juga akan gugur.

Aturan mengenai kewajiban kepala daerah harus mundur jika mengikuti pilkada, tercantum pada Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

Disebutkan bahwa seorang kepala daerah berhak mencalonkan kembali dalam pilkada di daerah yang sama.

Namun, selama kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Alasan aturan cuti bagi petahana

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menuturkan, kebanyakan petahana memanfaatkan fasilitas yang melekat untuk kampanye pribadi.

Hal inilah yang menjadi dasar adanya aturan cuti kampanye dalam UU Pilkada.

"Selama ini incumbent di seluruh Indonesia memanfaatkan posisi sebagai petahana untuk kepentingan pemenangan. makanya sebagian besar incumbent menang dan lebih mudah, dan lebih murah karena enggak pakai uang pribadi," kata Riza.

Ia menjelaskan, salah satu kewenangan kepala daerah yang menjadi celah adalah kewenangan melakukan mutasi pegawai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com