JAKARTA, KOMPAS.com - Besan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Taufik, diduga mengatur beberapa perkara hukum yang ditangani Mahkamah Agung.
Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan bagi Andri yang didakwa menerima suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/8/2016).
Dalam hal ini, Taufik diduga bekerja sama dengan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Selain Taufik, Andri juga diduga mengatur perkara bersama-sama beberapa pihak yang berperkara, mulai dari Hakim Tinggi, Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, hingga pengacara.
"Selain perkara-perkara yang diminta oleh pengacara Asep Ruhiyat, ternyata terdakwa (Andri) juga mengurus perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun PK di MA," ujar Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Menurut Arif, beberapa dugaan pengaturan perkara tersebut diketahui melalui bukti percakapan dalam Whatsapp dan SMS. Dugaan tersebut juga telah diakui oleh Andri selama pemeriksaan.
Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi, meminta kepada Andri untuk memantau perkara di tingkat MA, yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/15, perkara PTP X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB an Andi Zainuddin Azikin, dan perkara kasasi Nomor 3063 K/Pdt/15.
Selain itu, perkara kasasi dari Kediri Nomor 179 K/PDT/15, serta perkara kasasi dari Banjar Baru Nomor 646 K/PDT/15.
Kemudian, pengaturan perkara dilakukan bersama Andriani, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Mataram. Andriani merupakan mantan atasan Andri di MA.
Andriani juga menanyakan perkara kepada Andri beberapa perkara yakni, pengantar perkara Nomor 2970, pengatar perkara Nomor 2971, Nomor 148 K/Pdt/16, dan Nomor 163 K/Pdt/16.
Selain itu, Andri juga melakukan komunikasi untuk mengatur perkara bersama Puji Sulaksono, yang merupakan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang.
Puji meminta bantuan Andri untuk mengurus perkara perdata di tingkat kasasi, agar dikembalikan sebagaimana putusan di tingkat PN Semarang.
Kemudian, Andri juga pernah bekerja sama dengan Agus Sulistiono dari Probolinggo Jawa Timur. Keduanya pernah mengurus perkara di MA, tapi Andri sudah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 200 juta.
Andri didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berperkara di MA.