Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganut Kepercayaan Leluhur Dinilai Belum Menikmati Hak Konstitusional

Kompas.com - 03/08/2016, 16:21 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan, Indraswari mengatakan, meski hampir 71 tahun Indonesia merdeka, banyak kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya menikmati hak konstitusional.

Hal itu berdasarkan hasil laporan pemantauan Komnas Perempuan terhadap penganut kepercayaan leluhur. Laporan pemantauan dibuat sejak 2011 hingga 2015.

Indraswari mengatakan, laporan tersebut menggambarkan kekerasan dan diskriminasi atas kepercayaan leluhur terhadap perempuan.

Diskriminasi tersebut menyebabkan kerugian fisik, psikis, dan juga gangguan reproduksi pada korban.

"Selain itu juga dampak sosial dan hukum yang ditanggung oleh korban dalam jangka waktu panjang," kata Indraswari, di Komplek Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Menurut Indraswari, seluruh pengalaman yang dialami korban mengakibatkan penderitaan yang besar akibat berkurangnya perlindungan.

Laporan itu didasarkan pada pengungkapan 115 kasus dari 87 peristiwa kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh 57 perempuan penganut kepercayaan leluhur dari 11 komunitas yang tersebar di 9 provinsi.

"Dari 115 kasus, 50 di antaranya adalah kasus kekerasan dan 65 lainnya kasus diskriminasi," ucap Indraswari.

Indraswari menuturkan, Komnas Perempuan mengkategorikan tiga bentuk kekerasan. Pertama, kekerasan psikis dalam 14 kasus stigmatisasi dan 24 kasus intimidasi.

Kedua, kekerasan seksual dalam tujuh kasus pemaksaan busana dan tiga kasus pelecehan seksual.

Ketiga, kekerasan fisik dalam tiga kasus penganiayaan dan dua kasus pembunuhan.

"Sementara itu lebih dari setengah dari 65 kasus diskriminasi adalah kasus pengabaian dalam adminstrasi kependudukan," ujar Indraswari.

Indraswari menambahkan, terdapat sembilan kasus pembedaan dalam mengakses pekerjaan, delapan kasus pembedaan dalam mengakses pendidikan, dan tiga kasus dihambat dalam mengakses bantuan pemerintah.

Selain itu juga terdapat tiga kasus dihalangi akses pemakaman, dua kasus dihalangi mendirikan rumah ibadah, lima kasus dihambat dalam beribadah, dan satu kasus pelarangan berorganisasi keyakinan.

Menurut Indraswari, kekerasan dan diskriminasi dilakukan sekurangnya oleh 87 pelaku. Terdiri dari 44 pelaku individu dan 10 kasus secara berkelompok. Sebanyak 52 orang di antaranya adalah aparat pemerintah dan dua pelaku aparat hukum.

Indraswari menilai, banyaknya aparat pemeritah yang menjadi pelaku diskriminasi berkorelasi dengan tempat diskriminasi, bahwa 62 persen atau 54 peristiwa diskriminasi terjadi di ranah negara.

Di ranah publik tercatat 27 peristiwa diskriminasi. Adapun dua peristiwa kekerasan terjadi di rumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com