Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Ingin KPU Tetap Konsultasikan PKPU dengan DPR

Kompas.com - 03/08/2016, 15:07 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan tiga peraturan KPU (PKPU) meski belum dikonsultasikan dengan pemerintah dan Komisi II DPR. 

Menurut Ade, KPU tetap perlu mengonsultasikan draf PKPU dengan DPR agar tidak menemui kesulitan dalam pengimplementasiannya. 

"Walaupun peraturan KPU itu tidak ada kewajiban untuk mendapatkan persetujuan DPR, tapi sebaiknya dkonsultasikan," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

(Baca: Cegah Politik Uang, PKPU Atur Dana Transportasi Tak Diberi dalam Bentuk Uang)

Jika alasan KPU karena PKPU mendesak untuk segara dirampungkan sementara DPR reses, Ade mengatakan konsultasi bisa dilakukan pada masa persidangan selanjutnya.  

"16 Agustus kan kami buka lagi masa persidangan sebaiknya pas kerja pertama, disampaikan di DPR," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Tiga PKPU, yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu adalah PKPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017, lalu PKPU Pencalonan, dan PKPU Pilkada di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Ketiga PKPU itu kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan. Ketua KPU Juri Ardiantoro menyadari bahwa pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan pemerintah dan DPR sebelum menetapkan PKPU.

Ini merupakan amanah dari UU No 10/2016 tentang Pilkada. Untuk itu, KPU pun telah menyerahkan lima rancangan PKPU ke DPR sejak Senin (25/7) untuk dikonsultasikan.

(Baca: ICW Usulkan Publikasi Laporan Dana Kampanye Diatur dalam PKPU)

Sementara ruang konsultasi baru diberikan DPR, 8-10 Agustus. Di sisi lain, KPU dihadapkan pada tahapan pencalonan perseorangan yang kian dekat. Tahapan untuk pilkada provinsi dimulai 3 Agustus, sedangkan untuk pilkada kabupaten/kota 6 Agustus.

Tahapan dimulai dengan penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPU. Itu berarti tiga PKPU yang bakal jadi acuan pelaksanaan tahapan harus ditetapkan sebelum 3 Agustus.

"Jadi, PKPU baru akan dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah setelah ditetapkan. Jika nanti dalam konsultasi ada masukan dari DPR atau pemerintah yang menyebabkan perubahan, dan KPU menyepakatinya, PKPU akan direvisi," ujarnya.

Kompas TV KPU Gelar Konsolidasi Jelang Pilkada DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com