JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyayangkan langkah Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri dan TNI yang melaporkan Koordinator Kontras Haris Azhar ke Bareskrim Polri.
Haris dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terkait peredaran narkotika yang dilakukan Freddy Budiman.
Informasi yang diungkapkan Haris, kata Meutya, termasuk ke dalam temuan awal.
"Sesungguhnya semangat awalnya (revisi UU Informasi Transaksi Elektronik) bukan untuk memberangus orang untuk menyampaikan pendapat, pemikiran atau temuan awal," kata Meutya saat dihubungi, Rabu (3/8/2016).
"Kami menyayangkan pasal ini digunakan untuk hal-hal demikian," sambung dia.
(baca: Polisi, BNN, dan TNI Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Terkait Cerita Freddy Budiman)
Seharusnya, kata Meutya, temuan awal Haris ditindaklanjuti oleh Polri, alih-alih melaporkan Haris ke Bareskrim.
Ia khawatir hal serupa akan terjadi tak hanya kepada Haris, tetapi kepada pihak-pihak lainnya yang mengemukakan pendapat bersifat temuan awal.
Adapun Pasal 27 ayat (3) UU ITE, menurut dia, memang menjadi poin perdebatan dalam pembahasan di Komisi I.
(baca: Dirjen PAS Akui Ada Oknum Mengaku dari BNN Minta CCTV di Ruangan Freddy Budiman Dilepas)
Pasal tersebut diarahkan agar tetap menjaga kebebasan berpendapat, tetapi juga melindungi hak-hak orang lain agar tidak tercemarkan namanya.
Revisi UU ITE sendiri diusahakan akan diselesaikan pada masa sidang DPR yang akan datang.
"Kasus ini membuat kami semakin semangat (membahas revisi UU ITE). Memang revisi ini harus disegerakan," tutur Politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat ignin mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.