JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi membenarkan institusinya melaporkan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Polri.
Menurut Slamet, pernyataan Haris yang dinilai bermuatan tindak pidana itu sangat merugikan kredibilitas sejumlah institusi negara, BNN salah satunya.
"Yang jelas, berhubungan dengan kredibilitas institusi. Ini kan institusi negara," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/8/2016).
(baca: Polisi, BNN, dan TNI Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Terkait Cerita Freddy Budiman)
Meski demikian, Slamet tidak mengetahui apakah laporan tersebut sudah dilayangkan ke pihak Bareskrim Polri atau belum.
Pada Rabu sore nanti, Slamet baru akan melakukan rapat kooordinasi dengan tim hukum BNN yang melayangkan laporan tersebut.
Oleh sebab itu, ia tidak dapat mengungkapkan pasal apa yang dituduhkan kepada Haris dalam laporan itu.
(baca: Dirjen PAS Akui Ada Oknum Mengaku dari BNN Minta CCTV di Ruangan Freddy Budiman Dilepas)
Slamet melanjutkan, laporan tersebut merupakan laporan atas nama institusi BNN, bukan orang per orang.
"Meski yang melaporkan itu orang (personel), tapi dia sudah lebih dahulu diberikan kuasa jabatan atau kuasa untuk melapor. Jadi Laporan itu atas nama institusi," ujar Slamet.
Ia juga memastikan, laporan tersebut telah dikoordinasikan sekaligus disetujui Kepala BNN Komjen (Pol) Budi Waseso.
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat ignin mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.
(baca: Alasan TNI Ikut Laporkan Haris Azhar ke Polisi)
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000. Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.
Cerita yang diungkapkan Haris ketika Freddy sudah dieksekusi mati tersebut berujung polemik. (baca: Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri, Ini Tanggapan Haris Azhar)
Pihak BNN, TNI dan Polri belakangan melaporkan Haris dengan tuduhan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.