JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Handika Febrian mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya merevisi Undang-undang Peradilan Militer.
Menurut dia, revisi UU Peradilan Militer perlu dilakukan karena pelaksanaan peradilan militer yang cenderung tertutup.
"Kami mendesak kepada pihak legislatif untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sehingga militer aktif bisa diadili di pengadilan umum," kata Handika, di Kantor LBH Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Handika menekankan, prinsip keterbukaan dalam proses peradilan menjadi hak masyarakat.
Menurut dia, militer aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di pengadilan negeri. Sementara, pengadilan militer seharusnya menangani yang terkait dengan kasus kemiliteran.
Berkaca pada pendampingan kasus yang melibatkan oknum militer, menurut Handika, proses hukumnya berjalan lama.
Jika kasus pidana umum yang dilakukan militer aktif ditangani pengadilan negeri, prsesnya akan lebih cepat dan prosesnya terbuka.
Handika menjadi salah satu tim kuasa hukum dari kasus dugaan penganiayaan anak yang melibatkan oknum TNI AL.
HA (14) dan SKA (13) diteriaki maling oleh Koptu Mar Saheri saat melintasi rumah Saheri di Graha Kartika Pratama, Cibinong, lantaran botol berisi air teh yang dipegang HA jatuh terlempar mengenai tembok rumah Koptu Saheri.
Teriakan Saheri memincu amarah warga dan langsung mengejar motor yang ditumpangi HA dan SKA.
Kemudian, keduanya dipukuli dan dicambuk hingga terancam dibakar.
Menurut Handika, kasus yang memakan waktu lebih dari enam bulan tersebut termasuk berjalan cepat bila dibandingkan dengan yang dialami Indra Azwan.
Indra mencari keadilan atas kasus tabrak lari yang menimpa putranya Rifki Andika.
Rifki menjadi korban tabrak lari yang dilakukan oleh Kompol Joko Sumantri pada tahun 1993.
Pada sidang militer tahun 2008, Joko divonis bebas pengadilan militer di Surabaya dengan alasan perkara kedaluwarsa.
Saat ini, Indra melakukan aksi jalan kaki keliling Nusantara untuk meminta dukungan kepada pemerintah daerah yang dikunjunginya. Terakhir ia dikabarkan berada Palu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.