Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati Merri Utami Diusulkan Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 31/07/2016, 19:45 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis kebijakan dari Migrant Care Wahyu Susilo meminta Pemerintah menghentikan rencana eksekusi mati terhadap seorang buruh migran Merri Utami.

Merri sedianya dieksusi berbarengan dengan empat terpidana mati lainnya pada Jumat (29/7/2016). Namun karena beberapa pertimbangan, Merri tak jadi dieksekusi. 

Wahyu mengatakan Merri merupakan korban dari sindikat pengedar narkoba skala internasional yang sering memanfaatkan para buruh migran dalam melancarkan penyelundupan.

Menurutnya, cara yang digunakan sindikat pengedar selalu sama: mendekati korban kemudian menitipkannya sebuah tas atau koper yang berisi narkoba.

Pelaku bahkan mewanti-wanti korban agar tidak membuka koper tersebut sampai ke tempat tujuan. Peristiwa yang menimpa Merri Utami, juga pernah terjadi pada Rita Chrisdianti dan Dwi Wulandari saat ditangkap di Manila, Filipina.

"Ada sindikat yang sebenarnya menempel pada perdagangan orang dan narkotika. Mereka memilih orang yang paling lemah atau kelompok rentan, yakni buruh migran," ujar Wahyu saat memberikan keterangan di kantor Yayasan Lembaga Batuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2016).

Wahyu mengusulkan sebaiknya Pemerintah Indonesia mencontoh Filipina yang tidak lagi menerapkan kebijakan hukuman mati.

Meskipun benar Merri terlibat, dia berpendapat upaya Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba akan lebih efektif jika menjadikan Merri sebagai justice collaborator untuk menelusuri keberadaan sindikat pengedar narkoba tersebut.

"Kalau memang Pemerintah benar-benar ingin memberantas narkoba, Merri bisa dijadikan justice collaborator ketimbang mengeksekusinya. Cara tersebut akan lebih efektif," ungkap Wahyu.

 Sebelumnya, Komnas Perempuan menyebut Merry terindikasi korban perdagangan orang. Tim kuasa hukum Merri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Antonius Badar pun menuturkan bahwa Merri Utami bukanlah pelaku kejahatan dan tidak sepatutnya dihukum mati.

Awal keterlibatan Merri dengan sindikat narkoba bermula dari pertemuannya dengan Jerry, anggota sindikat narkoba, yang mengaku warga negara Kanada dan sedang berbisnis di Indonesia.

Jerry bersikap sangat baik dan perhatian dia sempat melarang Merri bekerja lagi ke luar negeri dan berjanji akan menikahinya.

Dari pertemuan itu akhirnya Merri jatuh hati kepada Jerry dan memutuskan untuk berpacaran Tanggal 17 Oktober 2001 Jerry mengajak Merri berlibur ke Nepal. Tanggal 20 Oktober 2001, Jerry pamit kembali ke Jakarta untuk mengurusi bisnisnya dan Merri diminta menunggu temannya yang akan menyerahkan titipan berupa tas tangan contoh dagangan.

Dua orang bernama Muhammad dan Badru menemuinya dan menyerahkan tas tangan. "Merri sempat curiga kenapa tas tersebut berat dan Jerry menjawab karena tas kulit bagus dan bahan kuat," tutur Badar saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Tanggal 31 Oktober 2001, Merri terbang ke Jakarta dan tas tangan ditaruh di kabin pesawat. Saat di Bandara Soekarno Hatta, koper dan tas tangan diperiksa di mesin X-Ray.

Petugas bandara memeriksa tas tangan dan menemukan narkoba jenis heroin seberat 1,1 kg di dinding tas. Seketika Merri ditangkap.

"Merri sempat menghubungi Jerry dan kedua temannya, tapi ponsel mereka sudah tidak aktif. Sejak itu Jerry menghilang," kata Badar. Merri dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada tahun 2002.

Kompas TVInilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com