"Dalam hal ini jelas aparat penegak hukum tidak memenuhi hak hukum terpidana mati," ungkap Putri.
Selain itu Putri menyebut pihak Kejaksaan selaku eksekutor juga melakukan pelanggaran prosedur terkait tidak memadainya kepastian eksekusi yang diberikan kepada kuasa hukum para terpidana mati.
(Baca: Titus Tinggalkan Rekaman Suara Jelang Eksekusi Mati, Apa Isinya?)
Menurut laporan yang diterima oleh Kontras, seluruh kuasa hukum baru menerima informasi terkait jumlah orang yang dieksekusi pada Jumat dini hari (29/7/2016) pukul 02.00 WIB. "Kuasa hukum tidak mendapat informasi yang memadai. Secara hukum itu menyalahi undang-undang," kata Putri.
Seperti diketahui, empat terpidana mati dieksekusi di Lapangan Tembak Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dini hari. Mereka yang dieksekusi adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike. Freddy adalah satu-satunya warga Indonesia, sementara tiga lainnya berasal dari Nigeria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.