Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertembakauan Kemungkinan Ditunda Masuk Prolegnas 2016

Kompas.com - 27/07/2016, 09:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketok palu Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan pada sidang paripurna Kamis (28/7/2016) kemungkinan akan ditunda dan diundur pada masa sidang DPR yang akan datang.

Seharusnya, sidang paripurna itu memasukkan RUU Pertembakauan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.

Inisiator RUU Pertembakauan Taufiqulhadi menuturkan, hal tersebut dikarenakan pihaknya masih membutuhkan masukan dari lebih banyak pihak. Ia pun membantah jika kemungkinan penundaan tersebut karena masih ada kendala dalam pembahasan.

"Kami ingin mendapatkan masukan yang lebih komprehenaif. Berbagai kepentingan terus kami tunggu masukannya," tutur Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2016).

"Dalam konteks DPR tidak ada kendala," sambung dia.

(Baca: RUU Tembakau Akan Segera Disahkan, Ini Pasal-pasal Kontroversialnya...)

Politisi Partai Nasdem itu mengklaim jika draf RUU Pertembakauan saat ini sudah memasukkan usulan-usulan dari unsur masyarakat, baik dari petani tembakau maupun LSM anti rokok.

Ia pun meyakinkan kepada pihak-pihak yang masih melakukan penolakan bahwa RUU tersebut bahwa fokus pembahasan pada perlindungan petani tembakau, bukan berpihak pada industri rokok.

Regulasi tersebut, lanjut dia, akan menekan keran impor tembakau sehingga 80 persen bahan baku rokok yang digunakan nantinya adalah tembakau produksi petani dalam negeri.

Adapun impor bahan baku tembakau yang jumlahnya lebih dari 20 persen akan dikenakan pajak progresif.

(Baca: Panja RUU Pertembakauan Klaim Tak Ada Petani Tembakau yang Dirugikan)

"Kami sudah mengatur 80 persen harus tembakau dalam negeri, 20 persen impor. Tapi, lebih dari itu dikenakan pajak progresif. Misal di pabrik dia telah menggunakan alat tembakau dalam negeri 80 persen, asing 20 persen. Kalau dia tambah asing lagi maka yang dilebihkan itu dikenakan pajak 200 persen dari pajak tersebut. Di atas kapal begitu masuk kapal kan ada cukai," papar dia.

Taufiqulhadi menegaskan, RUU tersebut tak tunduk pada kepentingan pihak mana pun. Meski begitu, bukan berarti industri rokok dimatikan. Sebab, dimatikannya industri rokok justru akan membuat tembakau hasil tani lokal tak digunakan.

"Kalau kita matikan semua pabrik rokok, siapa yang beli tembakau?" tambahnya.

Ia pun berharap agar pihak-pihak yang melontarkan penolakan terhadap RUU tersebut jangan berprasangka buruk terhadap regulasi tersebut.

(Baca: Bantah DPR, Komnas Pengendalian Tembakau Mengaku Tak Pernah Dukung Asuransi Bagi Perokok)

"Jangan dulu ada sebuah prasangka. Saya sebagai pengusul, tidak ada keinginan lebih daripada itu. Saya cuma ingin ini diatur agar petani lokal yang dapat keuntungan. Jangan petani dari China atau Pakistan yang diuntungkan," kata Taufiqulhadi.

Sebelumnya, RUU Pertembakauan direncanakan akan diputuskan pada rapat pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR sebagai inisiatif. Jika disetujui, RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna dan dimasukan ke dalam program legislatif nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016.

Setelah diputuskan di rapat pleno, inisiator akan bersurat pada Pimpinan DPR untuk membawa RUU tersebut ke tingkat paripurna.

Kompas TV Yuk Jadi Keren Tanpa Rokok (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com