(baca: Pemerintah Kaji Koruptor Dimiskinkan, Tak Dipenjara)
Posisi kedua, ketika mendaftar kerja menjadi pegawai negeri sipil (PNS), yakni sebanyak 57,1 persen.
"Jika dilihat berdasarkan tingkat penyebaran korupsi sektoral menunjukkan masyarakat masih melihat praktik korupsi ketika berurusan dengan polisi, yakni 58,6 persen," ungkapnya.
Sementara itu, Arya Fernandes yang juga peneliti CSIS mengatakan, sektor penegak hukum, khususnya kepolisian, harus menjadi fokus utama pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Menurut dia, tantangan pemberantasan korupsi berada di pembenahan kultur kepolisian dalam hal pelayanan publik.
Arya menjelaskan, sebanyak 26 persen responden mengaku masih dimintakan biaya ketika berurusan dengan penyelenggara negara.
Sedangkan 21,9 persen mengaku pernah memberikan sesuatu secara sukarela tanpa diminta.
"Saya memandang pemerintah harus segera membenahi sektor kepolisian," kata Arya.
Survei yang dilakukan oleh CSIS tersebut ditujukan ke responden yang telah berusia 19 tahun ke atas. Penelitian menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif.
Selain itu, CSIS juga mengadakan survei atau public opinion polling ke 3.900 responden dan Focus Group Discussion. Pengumpulan data dilakukan pada 17-29 April 2016 melalui wawancara tatap muka menggunakan kuesioner terstruktur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.