JAKARTA, KOMPAS.com - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) melakukan survei nasional untuk mengetahui pendapat masyarakat mengenai mekanisme yang paling baik untuk menekan tingginya angka korupsi di Indonesia.
Survei tersebut dilakukan terhadap 3.900 responden secara nasional, dengan komposisi 2.000 responden tersebar secara proporsional di 34 provinsi dan 1.900 responden tersebar di lima provinsi yang dilakukan over sampling.
Adapun lima provinsi itu adalah Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Banten. Daerah tersebut termasuk dalam daerah prioritas pencegahan korupsi oleh KPK.
(baca: Pemerintah Kaji Koruptor Dimiskinkan, Tak Dipenjara)
Peneliti CSIS Arya Fernandes mengatakan, dari hasil survei diketahui sebagian besar masyarakat ingin mekanisme pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan dengan menjerat lebih banyak pejabat yang terduga korup dan menerapkan hukuman yang lebih berat.
Pejabat negara yang korupsi harus diberhentikan dan dilarang untuk bekerja kembali di kantor pemerintahan.
"Dari aspek penegakan hukum masyarakat berpendapat aparat penegak hukum harus menjerat lebih banyak pelaku korupsi dan memberi hukuman lebih berat. Pejabat yang terbukti korup juga harus dipecat dan dilarang bekerja kembali di pemerintahan," ujar Arya saat memberikan keterangan terkait hasil survei di kantor CSIS, gedung Pakarti, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
Arya menjelaskan, selain aspek penegakan hukum, masyarakat memandang aspek pencegahan juga harus lebih banyak dilakukan.
Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan meningkatkan pengawasan internal di setiap lembaga pemerintahan.
Sementara, dari aspek edukasi publik, sebagian responden berpendapat perlu adanya pendidikan bagi generasi penerus mengenai antikorupsi sejak dini.
Publik juga berpendapat bahwa media massa perlu mengumumkan nama pelaku atau pejabat yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi.
"Menurut survei, masyarakat menginginkan adanya pendidikan antikorupsi sejak dini di sekolah dan media massa lebih sering mengumumkan nama-nama pelaku kasus korupsi," kata Arya.
Survei yang dilakukan oleh CSIS tersebut ditujukan ke responden yang telah berusia 19 tahun ke atas.
Penelitian menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Selain itu CSIS juga mengadakan survei atau public opinion polling ke 3.900 responden dan Focus Group Discussion.
Pengumpulan data dilakukan pada 17-29 April 2016 melalui wawancara tatap muka menggunakan kuesioner terstruktur.