Dikutip dari Harian Kompas yang terbit pada 5 Juli 1996, gugatan kepada Mendagri dan Panglima ABRI didasarkan atas keterlibatannya secara langsung atau tidak langsung dalam mempersiapkan, merekayasa, serta membiayai kongres.
Sedangkan terhadap Kapolri didasarkan putusan Kapolri yang dinilai telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku mengenai aturan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Bermacam upaya penyelesaian sengketa dualisme itu tidak menemui hasil. Hingga kemudian, terjadilah peristiwa Sabtu Kelabu pada 27 Juli 1996 tersebut.
Massa yang mengaku pendukung Suryadi menyerang dan berusaha menguasai kantor DPP PDI. Kerusuhan yang berujung timbulnya korban jiwa dan pembakaran sejumlah bangunan.
Harian Kompas terbitan 13 Oktober 1996 menulis, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa kerusuhan itu mengakibatkan lima orang tewas, 149 orang luka, dan 23 orang hilang. Adapun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Komnas HAM juga menilai terjadi enam wujud pelanggaran HAM oleh berbagai pihak. Pertama, pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut, pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi, dan pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia, juga pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.
Namun, hingga saat ini penyelesaian kasus hukum terhadap Peristiwa Kudatuli dianggap belum jelas. Masyarakat masih bertanya-tanya mengenai dalang kerusuhan, juga siapa yang seharusnya bertanggung jawab dan dihukum atas tragedi itu.
Ironisnya, ketidakjelasan terhadap penyelesaian hukum terkait peristiwa itu juga tidak terjadi saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden sejak 2001 hingga 2004.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.