Meski begitu, Syarwan menyatakan bahwa Pemerintah tidak akan ikut campur terhadap penyelesaian masalah internal partai.
Namun, dukungan terhadap Megawati tetap mengalir. Tidak hanya dari kader PDI, dukungan juga diberikan oleh mahasiswa dan aktivis demokrasi yang menentang rezim Soeharto. Berbagai bentuk dukungan diperlihatkan, dari pernyataan sikap hingga menggelar mimbar bebas.
Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro menjadi salah satu lokasi utama dalam pemberian dukungan perlawanan kubu Megawati terhadap intervensi Rezim Orde Baru.
Berbagai mimbar bebas dan aksi demonstrasi pun digelar di kantor DPP PDI. Hal ini tentu janggal terjadi di masa Rezim Orde Baru yang memberlakukan hukuman subversif secara ketat.
Meski begitu, Panglima ABRI Jenderal Feisal Tanjung menegaskan bahwa ABRI tidak akan ikut campur untuk menduduki kantor DPP PDI.
"Biar mereka (Soerjadi dan kawan-kawan) yang mengusahakannya sendiri. Itu masalah mereka, kok," kata Feisal, dikutip dari Harian Kompas terbitan 26 Juni 1996.
Perlawanan kubu Megawati
Meski menyatakan tidak akan membantu kubu Soerjadi untuk menguasai kantor DPP PDI, namun aparat keamanan menilai aksi mimbar bebas di DPP PDI mengganggu ketertiban umum.
Hingga kemudian Kapolda Metro Jaya Mayjen (Pol) Hamami Nata menginstruksikan agar kegiatan mimbar bebas dihentikan.
Polsek Menteng pun mengirim surat bernomor B/434/VII/1996/Sektro Mt pada 23 Juli 1996 yang meminta mimbar bebas dihentikan. Surat ditujukan kepada Megawati sebagai penanggung jawab kegiatan di Kantor DPP PDI.
DPP PDI pimpinan Megawati kemudian memberikan surat jawaban kepada Kapolsek Menteng yang isinya menganggap tidak ada alasan yang kuat dan mendasar untuk menghentikan kegiatan mimbar bebas itu.
Surat tanggapan itu dibuat 24 Juli dan ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Suparlan SH dan Sekjen Alex Litaay.
Selain mimbar bebas, perlawanan juga dilakukan dengan menempuh jalur hukum. Tim Pembela Demokrasi Indonesia yang mewakili PDI kubu Megawati kemudian mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Kongres Medan.
Gugatan disampaikan kepada Fatimah Achmad dan kelompok 16 fungsionaris, juga untuk Menteri Dalam Negeri, Panglima ABRI, dan Kapolri.