Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Diminta Tak Kebiri PK Terpidana Mati

Kompas.com - 26/07/2016, 11:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Eddyono mengimbau Mahkamah Agung (MA) tak mengebiri proses peninjauan kembali (PK) yang tengah diajukan para terpidana mati gelombang ketiga.

Hal tersebut berkaca pada kasus Zainal Abidin, terpidana mati dalam eksekusi gelombang kedua yang PKnya ditolak dalam waktu singkat. Padahal Zainal telah mengajukan berkas PKnya sejak 2005.

"Waktu eksekusi 29 April 2015 MA menolak pengajuan PK Zainal dalam waktu tiga hari. Jadi MA menerima berkas 24 April dan memutus untuk menolak PKnya pada 27 April," tulis Supriyadi dalam keterangan persnya, Selasa (26/7/2016).

(Baca: Anggota Komisi III: Penundaan Eksekusi Mati Kesankan Indonesia Tak Darurat Narkotika)

Supriyadi mengatakan putusan PK Zainal itu merupakan rekor waktu tercepat pemeriksaan dan pengumuman putusan yang pernah dilakukan MA. Terlebih saat itu Zainal telah dipindahkan ke ruang isolasi pada saat PKnya sedang diperiksa.

Putusan penolakannya pun baru dibacakan dua hari sebelum eksekusi mati. "Itu menunjukan proses yang janggal, tidak dapat diterima, dan sewenang-wenang," papar Supriyadi.

Dengan demikian Supriyadi mengindikasikan MA sengaja memutus PK Zainal dengan cepat dan tidak wajar untuk memuluskan eksekusi mati yang akan dihadapi Zainal.

Hal itu tentu bertentangan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tepatnya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut menyatakan peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Menurut Supriyadi tindakan MA memutus untuk semata memuluskan eksekusi mati bertentangan dengan asas ini. Karena lewat tindakannya tersebut MA sama sekali tidak melihat kepentingan keadilan bagi Zainal yang bahkan permohonan PKnya terselip selama sepuluh tahun dan baru diproses lima hari menjelang eksekusi matinya.

Supriyadi pun mengusulkan agar Komisi III DPR turut mengawasi kinerja MA dalam mengeluarkan putusan PK terhadap terpidana mati gelombang ketiga. Menurut dia bila perlu Komisi III memanggil MA untuk menjamin lembaga tertinggi peradilan itu mengeluarkan putusan yang adil.

"Kami ingatkan MA agar tak mengulang kisah Zainal terhadap terpidana mati gelombang ketiga yang tengah mengajukan PK agar PKnya diputus secara adil dan tidak dikebut," lanjut Supriyadi.

(Baca: Siap Eksekusi Mati, Polri Tunggu Kepastian Tanggal dari Kejagung)

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, persiapan di lapangan terkait eksekusi mati tahap tiga terhadap terpidana mati kasus narkoba sudah rampung. Eksekusi akan dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap.

Pihak kejaksaan sudah menyiapkan rohaniawan, regu tembak dan dokter. "Persiapan di lapangan sudah oke," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Namun, Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu sejumlah terpidana yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.

Kompas TV Presiden: Hukuman Mati Harus Dilaksanakan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com