JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid menilai Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tigak tegas terkait proses eksekusi terpidana mati narkotika jilid tiga.
Menurut Jazilul, hal itu justru berbeda pandangan dengan pernyataan pemerintah yang mengatakan Indonesia darurat narkotika.
"Kalau ditunda berarti Indonesia tidak sedang dalam kondisi darurat narkotika dong. Ditunda kan berarti kasus narkotikanya tidak mendesak" kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Padahal, menurut Jazilul, Polri, Kejaksaan Agung, dan pemerintah sudah sepakat menetapkan tindak pidana narkotika sebagai tindak pidana serius.
Bahkan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menyatakan bahwa setiap harinya ada 30 hingga 40 orang meninggal dunia karena narkotika.
Karena itu Jazilul menyatakan, semestinya Jaksa Agung segera melakukan eksekusi terpidana mati narkotika jilid tiga.
"Kalau sudah sama-sama sepakat antara Jaksa Agung, Polri, dan Pemerintah menganggap narkotika kejahatan serius, ayo segera laksanakan eksekusi mati supaya membuktikan Indonesia memang darurat narkotika," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, persiapan di lapangan terkait eksekusi mati tahap tiga terhadap terpidana mati kasus narkoba sudah rampung.
Eksekusi akan dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Pihak kejaksaan sudah menyiapkan rohaniawan, regu tembak dan dokter.
"Persiapan di lapangan sudah oke," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Namun, Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu sejumlah terpidana yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
(Baca: Persiapan Eksekusi Rampung, Jaksa Agung Tinggal Tunggu PK Para Terpidana Mati)