Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Revisi UU Antiterorisme Dinilai Menambah Kekuasaan Negara secara Berlebihan

Kompas.com - 25/07/2016, 14:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah beberapa waktu lalu telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain polemik mengenai penambahan wewenang TNI dalam penanggulangan teroris, masih ada sejumlah masalah yang menjadi pekerjaan rumah dalam pembahasan revisi UU tersebut.

"RUU perubahan ini justru meningkatkan kekuasaan negara melalui penambahan wewenang baru yang berlebihan, mengabaikan prinsip, standar, norma hukum, dan HAM," kata Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Beberapa poin yang dipermasalahkan Imparsial seperti perpanjangan masa penangkapan dan pemidanaan terhadap penyebar bentuk ekspresi tertentu.

Masalah lain adalah pemberian wewenang penyidik atau penuntut umum untuk membawa atau menempatkan orang tertentu dan di tempat tertentu selama enam bulan dalam rangka deradikalisasi, pencabutan status kewarganegaraan, hingga penyadapan tanpa izin pengadilan.

Terkait perpanjangan masa penangkapan, menurut Al Araf, wacana yang mencuat adalah penahanan dilakukan selama 30 hari.

Hal itu lebih panjang jika dibandingkan dengan aturan yang diatur di dalam KUHAP yaitu 1x24 jam atau UU Antiterorisme yakni 7x24 jam.

"Lamanya masa penangkapan akan membuka ruang dan potensi pelanggaran HAM, seperti kekerasan dan penyiksaan. Terlebih di tengah lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas," kata  Al Araf.

Hal senada juga berlaku terhadap upaya deradikalisasi dengan menempatkan orang tertentu di lokasi penahanan tertentu. Aturan itu diusulkan dalam perubahan Pasal 43 A ayat (1) UU tersebut.

Selain itu, Al Araf mengaku tak sepakat dengan usulan pencabutan status kewarganegaraan seseorang.

Menurut dia, hak kewarganegaraan seseorang dapat dicabut apabila melakukan kejahatan yang mengingkari ikatan komunitas politik sebagai bangsa dan menodai konstitusi seperti melakukan kegiatan spionase.

"Pencabutan itu sebaiknya dihindari karena akan mengakibatkan seseorang tidak berkewarganegaraan," ujarnya.

Adapun menyangkut wewenang penyadapan tanpa izin ketua pengadilan, menurut Al Araf, dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan dan melanggar privasi seseorang.

Ia menyarankan, mekanisme penyadapan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang menyatakan jika penyadapan sebaiknya diatur di dalam aturan perundang-undangan tersendiri.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com